-->

Kamis, 04 September 2025

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

 Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum


Laporan : Tim lpt 

Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung,  Rabu (3/9). Barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Adapun barang bukti yang dimusnahakan berupa :

1. Narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika;

2. 7 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika;

3. 1 lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian;

4. 3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;

5. 1 set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;

6. 1 buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian;

7. 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian;

8. 1 pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian;

9. 1 buah helm dalam perkara tindak pidana pencurian;

10. Dan barang bukti lainnya


Turut hadir Kapolres Klungkung, Komandan Kodim Klungkung, Kepala Pengadilan Negeri Semarapura dan Kepala Rumah Tahanan Klungkung. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved