Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Budi Utomo mengaku tidak tau jika paket kiriman yang dimabilnya berisi sabu berat bruto 14,343 gram. Namun pembuktian dipersidangan memabawanya hukuman selama 10 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Akhiryani, menyatakan terdakwa kelahiran Situbondo, 10 Oktober 1984 itu terbukti secara sah bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Gst PT Karmawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara menyatakan menerim putusan hakim. "Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair selama enam bulan penjara," dalam putusan hakim.
Terdakwa yang beralamat tinggal di jalan Raya Batu Bolong, Canggu Kuta Utara. Tertuang dalam dakwaan diamankan pada Senin, 12 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita di halaman Kantor JNE Jalan Teuku Umar Barat No. 188 Denpasar Barat.
Sehari sebelum diamankan, terdakwa yang kesahariannya sebagai musisi keliling ini mendapat pesan WhatsApp dari seseorang bernama “Ferdian Marpaung” yang meminta bantuan terdakwa untuk menerima paket kiriman dari Cina.
Dalam percakapan, terdakwa menyanggupi dan bersedia menerima paket tersebut. Usai pengambilan paket tersebut di JNE Denpasar Barat, tiba-tiba langsung diamankan petugas.
Dari pemeriksaan terhadap paket kiriman tersebut, ditemukan 5 bungkus lakban berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 1.371,07 gram Brutto atau 1.295,4 gram Netto (kode A1 s/d kode A5).
Enam bungkus lakban berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 1.532,59 gram Brutto atau 1.451,84 gram Netto (kode B1 s/d kode B6).
Serta dua bungkus lakban berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 618,28 gram Brutto atau 596,42 gram Netto (kode C1 s/d kode C2). Sehingga berat total tanaman kering diduga narkotika jenis ganja yaitu 3.521,94 gram Brutto atau 3.343,66 gram Netto.
Selain itu juga ada 1 plastik klip berisi kristal bening yang setelah ditimbang dengan berat Bruto 14,343 gram dan berat Netto 12,674 gram yang setelah diuji laboratorium terbukti positif mengandung Metamfetamina (shabu-shabu) yang termasuk narkotika golongan I.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram