-->

Sabtu, 22 Agustus 2026

82 Galian C di Karangasem Jadi Temuan Tim MBLB, 3 Beroperasi Diluar Zona Pertambangan, 2 Disebut Tak Kantongi IUP

82 Galian C di Karangasem Jadi Temuan Tim MBLB, 3 Beroperasi Diluar Zona Pertambangan, 2 Disebut Tak Kantongi IUP

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
Karangasem, Bali Kini — Sebanyak 82 titik kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Karangasem menjadi temuan dalam pengawasan tim gabungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dari 82 titik tersebut, sebanyak 37 titik berada di Kecamatan Bebandem. Dalam pengawasan itu, ditemukan tiga kegiatan usaha galian C yang beririsan dengan zona yang bukan merupakan kawasan pertambangan.

Ketiga usaha tersebut yakni CV Dewata Timur Abadi, CV MAS Hitam, dan CV Janu Yusra Manggala.

Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakum) Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiryawan, SE., MAP, mengatakan berdasarkan data yang ditemukan, CV Dewata Timur Abadi tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara CV MAS Hitam dan CV Janu Yusra Manggala tidak tercatat memiliki IUP.

Meski demikian, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ketiga kegiatan usaha tersebut masih beroperasi.

“Fakta di lapangan semuanya masih beroperasi. Tim provinsi sudah melakukan upaya dengan menyarankan agar seluruh kelengkapan perizinan yang dibutuhkan terkait kegiatan pertambangan segera diurus,” ujar Sudana.

Untuk sementara, terhadap ketiga pelaku usaha tersebut belum dilakukan penutupan aktivitas. Satpol PP memberikan arahan agar pengusaha segera melengkapi dokumen dan mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada pemberian arahan. Para pengusaha nantinya akan kembali dipanggil ke Provinsi untuk menjalani klarifikasi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.

“Untuk sementara tidak sampai ditutup. Disarankan segera membuat dan melengkapi surat perizinan yang dibutuhkan. Nanti akan dipanggil kembali untuk melakukan klarifikasi di provinsi,” jelasnya.

Pengawasan tersebut dilakukan pada Kamis (21/8/2026) oleh tim gabungan MBLB yang melibatkan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bali, PUPR Provinsi Bali, instansi perizinan Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya.

Dari Kabupaten Karangasem, unsur Satpol PP, perizinan, PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup turut hadir dalam mendampingi pengawasan kegiatan pertambangan MBLB tersebut.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan MBLB di Karangasem, terutama terhadap kegiatan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan maupun kegiatan yang berada di luar kawasan pertambangan. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved