Laporan Reporter: Jero Ari
DENPASAR , BALI KINI - Selebgram yang setiap kehadiran dipersidangan menunjukkan sikap manja, kali ini terlihat terdiam ketika harus mendengarkan keputusan akhir yang ditentukan ketuk palu hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun ketika ke luar dari ruang sidang kembali menunjukkan senyum khasnya lantaran hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa. Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa, menerima hukuman selama 1,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dan mempromosikan judi online (Judol) melalui akun Instagram pribadinya. Selain hukuman pidana, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara," sebut JPU Ni Putu Eriek Sumyanti.
Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Vienna, seorang freelance endorsement, memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan situs judi 'KYOTA98' kepada 57 ribu lebih pengikutnya, yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Kegiata yang dilakukan Vienna berlangsung mulai 11 Februari hingga 16 April 2025. Semua dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat.
Awalnya, ia mengaku dikenalkan dengan pemilik nomor WhatsApp +6282211212128 atas nama Cindy, yang menawarkan pekerjaan mempromosikan situs judi online 'KYOTA98.' Dalam aksinya, ia diminta mengunggah satu hingga dua tautan per hari melalui akun Instagram @Viennaa.Parinussaaa.
"Untuk kegiatan ini, terdakwa diberikan imbalan Rp 250 ribu per postingan, yang dibayarkan ke rekening Bank BCA atas namanya," terang JPU.
Dalam praktiknya, Vienna menggunakan ponsel iPhone 15 miliknya untuk membuat story Instagram. Ia menempelkan tautan situs judi pada foto atau video dengan watermark sehingga pengikut bisa mengakses langsung. Pemain yang tertarik mendaftar harus mengisi kolom 'Buat Akun' dengan nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening, kemudian melakukan deposit melalui QR code.
Salah satu permainan yang dipromosikannya bernama "Pragmatic Play Gates of Olympus 100." Untuk bermain di dalam permainan tersebut pemain hanya perlu menentukan jumlah taruhan dari saldo kredit yang dimiliki di dalam akun kemudian mengklik tanda dan gambar yang muncul akan bergulir dengan sendirinya, apabila ada gambar yang sama dengan pola tertentu akan menambah keuntungan yang diperoleh.
JPU menegaskan, Vienna menggunakan uang yang diterima dari pekerjaan endorse judi online tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tautan yang diposting Vienna dikategorikan sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik karena dibuat, dikirim, dan dapat diakses publik melalui sistem digital," tukas JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram