-->

Jumat, 12 Juni 2026

Resahkan Peternak, Pelaku Pencurian Sapi di Tiga TKP Karangasem Akhirnya Dibekuk

Resahkan Peternak, Pelaku Pencurian Sapi di Tiga TKP Karangasem Akhirnya Dibekuk

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Abang dan sempat meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama dalam pengungkapan beberapa pencurian yang berhasil ditangani Polres Karangasem selama periode Mei 2026. Polisi mengamankan 1 tersangka yang telah beraksi di 3 TKP di Kabupaten Karangasem dan diketahui juga beraksi di Kabupaten Buleleng yakni beraksi mencuri ternak Babi.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika menjelaskan, kasus pencurian ternak tersebut sangat meresahkan karena sapi yang dicuri merupakan aset berharga milik para petani. Selain itu, pelaku dinilai cukup ahli dalam menjalankan aksinya sehingga mampu memindahkan hewan ternak yang merupakan Sapi dan Babi tanpa suara, tanpa diketahui pemilik maupun warga sekitar.

“Kasus pencurian ternak ini sangat meresahkan dan menyita perhatian publik karena terjadi di beberapa TKP serta menimpa korban yang berprofesi sebagai petani, dimana hewan ternaknya merupakan harta yang sangat berharga bagi mereka,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi kandang yang berada di pinggir jalan dengan pengawasan dan penerangan yang minim. Situasi tersebut memudahkan pelaku membawa kabur sapi tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi, terdiri dari tiga ekor sapi betina, dua diantaranya sedang hamil dan satu ekor sapi jantan berwarna merah bata. Selain itu turut diamankan empat buah klontong atau kalung sapi serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Sebagai bentuk pemulihan hak korban, Polres Karangasem juga menyerahkan kembali barang bukti berupa empat ekor sapi kepada pemiliknya, yakni I Gede Putu dan I Nengah Pegeg. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus membantu memulihkan kondisi psikologis mereka pasca terjadinya tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

Polres Karangasem mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, untuk meningkatkan pengamanan kandang, menambah penerangan di sekitar lokasi ternak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved