Karangasem, Bali Kini – Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan sebanyak 164 jenis barang bukti dari 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/6/2026). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.I.K., S.H., M.K.P., Kasdim 1623/Karangasem Mayor Cpl I Gusti Made Darsana, S.E., perwakilan Pengadilan Negeri Amlapura, Kepala BNNK Karangasem Alvin Andrew Dias, S.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Karangasem.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, yakni 13 perkara pencurian, 12 perkara narkotika, dua perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, satu perkara penipuan, satu perkara kekerasan, dan satu perkara pencemaran nama baik.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Karangasem memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,33 gram dan berat netto 7,36 gram. Selain itu, turut dimusnahkan tembakau sintetis dengan berat bruto 3,78 gram dan berat netto 2,97 gram.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, dokumen, dan barang lainnya juga turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya sabu diblender, telepon genggam dihancurkan hingga rusak, sedangkan pakaian, dokumen, dan barang lainnya dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan akhir dalam penanganan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan Kejaksaan Negeri Karangasem,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Barang Bukti serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 518 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram