-->

Kamis, 30 Oktober 2025

Pelaku Pencurian Uang Rp15 Juta Milik PT Panca Packindo Makmur Ditangkap di Bekasi

Pelaku Pencurian Uang Rp15 Juta Milik PT Panca Packindo Makmur Ditangkap di Bekasi



Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini – Unit Reskrim Polsek Karangasem berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian uang senilai Rp15 juta milik PT Panca Packindo Makmur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/10/2025) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Oktober 2025. Berdasarkan perintah Kapolsek Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura. Pelapor, Alfonsius Hambur, menginap bersama dua rekan kerjanya, termasuk tersangka berinisial RH, dalam satu kamar. Sebelum tidur, pelapor menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Namun, keesokan paginya, tas tersebut beserta tersangka sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV penginapan, terlihat tersangka membawa tas berisi uang keluar dari kamar menuju pintu keluar penginapan. Akibat kejadian tersebut, PT Panca Packindo Makmur mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Melalui hasil penyidikan dan pelacakan, tim akhirnya menemukan tersangka di Jalan Bintara VIII RT.001/RW.002, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) pukul 00.15 Wita saat tersangka berjalan menuju kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu tas ransel warna hitam merek RIVOLY milik tersangka, yang ditinggalkan di lokasi kejadian dan berisi beberapa potong pakaian.

“Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan melakukan pemberkasan,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.

Kapolres Karangasem juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan. “Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, dan pastikan keamanannya sebelum beristirahat,” pesannya. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved