-->

Jumat, 14 November 2025

Diduga Tipu Klien, Pengacara Togar Jalani Sidang Perdana

Diduga Tipu Klien, Pengacara Togar Jalani Sidang Perdana

Laporan Reporter b: Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini – Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi Penasehat Hukum. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (14/11) justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.
Pria yang menyebut dirinya dengan julukan Panglima Hukum itu hadir mengenakan batik rapi, lengkap dengan rompi tahanan dan tangan terborgol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha menggantikan Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya menyebut, pria 59 tahun itu, diduga menipu kliennya bernama Fanni Lauren Christie. 
Kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.
Dalam perkara tersebut, terdakwa menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp 550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. 
"Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai," tulis dalam dakwaan.
Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, Fanni melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.
Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni bahwa agar Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanni, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni. Seusai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.
Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”
Selanjutnya Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa berkata, “uang mu fan.” Saksi Christie bertanya lagi, “berapa bang,” dan terdakwa berkata, “sekitar satu miliar rupiah”
“Hah, sebanyak itu bang,” ujar Christie. Terdakwa menjawab, “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”
Masih dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa berkata, “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”
Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp 1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut. 
“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.
Fanni pun akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanni menyiapkan dana Rp 500 juta. 
Fanni mempercayai janji itu dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan apapun dengan terdakwa.
Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis : “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”
Saat Fanni menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After afternoon.” lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp 200 juta.
“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” tegas jaksa. 
Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati. Total uang yang mengalir ke pihak terdakwa, menurut jaksa, mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. 
Atas perbuatannya, Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved