Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pria Aussie terkait kepemilikan 0,53 gram kokain. Ia dihukum hanya Sembilan Bulan pidana penjara.
Pria asal Autralia, Nelson Philip James (33) sebelumnya oleh JPU mengajukan pidana 1 tahun penjara. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis kokain dan ganja. Dua jenis barang haram itu ditemukan polisi lalu lintas di saku celananya saat diggeledah karena tak pakai helm.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika dalam dakwaannya menguraikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6) pukul 18.00 Wita di Jalan Pererenan–Tanah Lot, Kecamatan Mengwi, Badung.
Saat dihentikan petugas Polres Badung karena melanggar lalu lintas, Nelson yang kala itu berboncengan dengan kekasihnya tampak gelisah.
“Kecurigaan polisi terbukti, sebab hasil penggeledahan menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih,” tutur JPU.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip berisi serbuk putih dengan berat 0,53 gram netto mengandung narkotika jenis MDMA.
Selain itu ada satu plastik klip lainnya berisi serbuk putih seberat 0,85 gram netto mengandung kokain. “Bahkan, salah satu plastik klip sempat ‘terciduk’ jatuh saat Nelson diamankan,” tambah JPU.
Kepada petugas, Nelson mengakui narkotika itu miliknya dan diperoleh dua hari sebelum ditangkap. Selain barang bukti, hasil uji laboratorium terhadap urine Nelson juga menunjukkan kandungan MDMA dan Ecgonine Methyl Ester, yang merupakan metabolit dari kokain.
Pengakuannya selama ini selalu dikonsumsi sendiri. Perbuatan terdakwa oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No.35 Tahun 2009.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram