-->

Minggu, 23 November 2025

Pasca Sengketa, Vila Milik Warga Swiss Dijarah

Pasca Sengketa, Vila Milik Warga Swiss Dijarah


Laporan Reporter : Jero Ari 
Kuta , Bali Kini - Vila R&B milik warga negara Swiss, Nicole Schneiter Robert Charrue, di Tibubeneng, Badung, mengalami kerugian sangat besar. Perabotan serta fasilitas villa hilang diduga kuat akibat penjarahan pasca sengketa memanas. Kerugian materiil dari aksi penjarahan ini ditaksir mencapai angka Rp 550 juta.

“Saya tidak menyangka bisa hilang semua seperti ini. This is Pillage (ini sebuah penjarahan),” kata Nicole kepada wartawan, Minggu (23/11/2025), melalui Kuasa Hukumnya Agus Sujoko.

Konflik sengketa lahan ini sudah berlangsung lama sejak pertengahan tahun 2023. Vila Nicole sempat diduduki orang-orang berbadan tegap suruhan Lenny Yuliana Tombokan, melalui Kuasa Hukumnya Niko Kilikily. Pengosongan paksa vila terjadi walau Nicole memegang Akta Sewa Menyewa yang sah selama 25 tahun dari pemilik lahan, I Nengah Karna.

Kuasa hukum Nicole, Agus Sujoko, menegaskan pihak yang menduduki vila tidak pernah bertanggung jawab. “Klien saya sudah menderita kerugian sebab vila tidak beroperasi, sekarang ditambah barang hilang hingga total di atas setengah miliar. Ini sangat-sangat merugikan klien kami,” tegas Agus Sujoko.

Sebelum penjarahan, Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris sempat mendatangi lokasi sengketa. Keris bertemu dengan kuasa hukum Lenny, Niko Kilikily untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menduduki lokasi sengketa lagi.

Agus Sujoko menyayangkan barang-barang vila hilang setelah adanya kesepakatan itu. Agus Sujoko mendampingi wartawan berkeliling melihat tiga unit vila kliennya. Agus Sujokko menunjukkan kondisi ruang tamu yang perabotan berbahan kuningan sudah tidak ada.

Perabotan serta fasilitas vila yang hilang meliputi pendingin udara, kompor, kasur, televisi, mesin cuci, dan kulkas. Peralatan dapur seperti piring, sendok, microwave, dan pernak-pernik lainnya juga raib. Nicole juga harus mengurus pembengkakan tagihan listrik yang tidak terduga di PLN.

"Atas kejaidan ini, kliennya merasa kecewa dan tertekan karena sebelumnya sudah diusir secara paksa. "Belum lagi listrik yang tiba-tiba juga membengkak dan saya harus melakukan klarifikasi dengan PLN Senin nanti," imbuh Agus Sujoko.

Konflik bermula pada 29 Juni 2023 saat Nicole menerima surat somasi dari Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang Dkk (kuasa hukum Lenny sebelumnya). Somasi tersebut menuduh Nicole menempati tanah SHM No. 3234 milik Lenny Yuliana Tombokan. Somasi itu menuntut Nicole mengosongkan vila sewanya dalam tempo 2x24 jam.

Menariknya, Lenny dan Togar tersandung kasus hukum saat ini. Togar Situmorang sudah ditahan dalam kasus berbeda, sedangkan Lenny sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali atas kasus ini.

Agus Sujoko menerangkan Nicole menyewa tanah seluas 1500 m² dari I Nengah Karna. “Padahal, Nicole menyewa tanah dan vila selama 25 tahun berdasarkan Akta Sewa Menyewa Tanah No. 08 tanggal 2 November 2016 di hadapan Notaris Hartono, S.H.,” kata Agus Sujoko menjelaskan dasar hukum dan sampai saat perjanjian ini tetap mengikat dan belum dibatalkan.

Di tengah kemelut sengketa ini, Nicole menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada berbagai pihak yang membantu. Pemilik tanah, I Nengah Karna, kini dapat kembali menguasai tanah miliknya yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Ucapan terima kasih kami tunjukkan kepada semeton Bali semua yang membantu pengosongan tanah milik Bapak I Nengah Karna,” ujar Nicole.

Apresiasi tersebut secara khusus ditujukan kepada Jro Bima atau Ketut Putra Ismaya Jaya dan seluruh pejabat yang terlibat. “Terutama kepada Jro Bima atau Bapak Ketut Ismaya dan seluruh pejabat, baik aparat kepolisian maupun aparat desa, baik prajuru adat maupun pecalang setempat yang ikut membantu proses waktu itu. Sehingga Bapak Nengah Karna selaku pemilik tanah bisa kembali menguasai tanah miliknya yang di atasnya klien saya sewa,” tambah Agus Sujoko.

Agus Sujoko menambhakan, dengan selesainya penguasaan lahan oleh pihak yang bersengketa, pihak Nicole berharap tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang. Mereka juga menyampaikan permohonan agar kliennya dapat segera diberikan akses jalan kembali. Permintaan ini penting karena menyangkut WNA yang telah berinvestasi di Bali.
“Dengan kejadian ini, semoga tidak ada masalah lagi. Dan kami berharap klien kami dapat diberikan akses jalan karena ini menyangkut WNA yang berinvestasi di Bali,” tutup Agus Sujoko.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved