-->

Jumat, 07 November 2025

Setubuhi Anak Tiri, Pria asal Sumba ini Dihukum 11 Tahun Bui

Setubuhi Anak Tiri, Pria asal Sumba ini Dihukum 11 Tahun Bui

Laporan Reporter : Jero Ari 

DENPASAR , BALI KINI - Siprianus Ra Mone, pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban yang disetubuhi terdakwa selama hampir setahun itu adalah anak  sambungnya berumur 14 tahun dan menyandang disabilitas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak secara berulang kali. 
Perbuatan terdakwa asal Sumba Barat Daya, NTT itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sumyati.
Selain pidana 11 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 milyar. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas majelis hakim. 
Vonis ini lebih ringan 3 tahun 10 bulan dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yaitu 14 tahun dan 10 bulan. Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, sama-sama menerima. 
Kasus ini bermula ketika korban tinggal bersama ibunya, R, terdakwa Siprianus, serta seorang anak lain berinisial JB di sebuah kos di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, sejak 2019. “Mereka tidur dalam satu kamar setiap malam, dengan posisi korban berada di antara ibunya dan JB, sementara terdakwa berada di bagian pinggir,” terang JPU.
Pada suatu malam di tahun 2019, terdakwa meraba payudara korban dengan memasukkan tangannya ke dalam baju dari bawah. Korban menangis ketakutan, membuat ibunya terbangun dan langsung memarahi terdakwa. Ia memperingatkan suaminya agar tidak mengulangi perbuatan itu. 
Pada 2021, ketika korban dan keluarganya pindah ke kos baru di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan. Saat siang hari ketika korban sedang mencuci piring dan rumah dalam keadaan sepi, oleh terdakwa korban disuruh tidur siang.
Di dalam kamar, JB yang juga tinggal bersama mereka sedang tertidur. Terdakwa kemudian memindahkan posisi JB dan selanjutnya menindih paksa tubuh korban, serambi mengancam untuk diam. 
Korban menangis dan hanya bisa pasrah kita untuk pertamakalinya benda tumpul masuk ke alat vitalnya. Dalam dakwaan, Ia mengaku kesakitan bagian dalam serta kesulitan berjalan setelah kejadian itu.
“Sejak saat itu, korban mengaku disetubuhi berulang kali, terutama ketika ibunya bekerja dan suasana kos sepi,” ungkap JPU. 
Bahkan hingga keluarga kembali pindah ke kos lain di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan, perbuatan terdakwa terus dilakukan disaat ada kesempatan dilokasi berbeda seperti di lantai, dapur di kamar mandi terus mendapat pelecehan.
“Korban yang ketakutan dan trauma kemudian menceritakan kejadian itu kepada seorang saksi berinisial MJ. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk diperiksa,” tukas JPU. 
JPU membeberkan bahwa dalam Visum et Repertum Nomor VER/187/V/2025/Rumkit yang ditandatangani dr Dudut Rustyadi, SpFM(K), ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh penetrasi benda tumpul. 
Temuan medis itu memperkuat pengakuan korban bahwa ia berulang kali disetubuhi sejak masih berusia 14 tahun hingga beranjak usia 17 tahun lebih. “Terdakwa yang sudah dewasa seharusnya mengetahui bahwa korban masih anak-anak. Namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk tetap melakukan tindakan tersebut,” pungkas JPU

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved