Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Wanita asal Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhle Mzimela (32) terlihat pasrah di PN Denpasar, saat Jaksa mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 11 tahun.
Ia di dakwa atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya 1 kg lebih. Tertuang di dkawaan sebelumnya yang dibacakan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lukmanul, menyebutkan secara singkat terdakwa diamankan Minggu, Tanggal 13 Juli 2025 sekira Pukul 22.50.
Wanita kelahiran Afrika Selatan, 9 Januari 1993 ini digiring dari terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, setelah petugas menerima adanya laporan hal yang mencurigakan.
Kemudian setelah melewati pemeriksaan, petugas pengawas langsung menghiring ke runag Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Diketahui wanita yang beralamat Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089 South Africa ini tiba dengan Singapore Airlines dengan No. Penerbangan SQ 946 rute Singapore - Denpasar.
Bahwa saat melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa terhadap pakaian dalam yang digunakan terdakwa, ditemukan barang-barang berupa 1 buah kemasan plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
"Adapun temuan sabu berat 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I ," tertuang dalam sidang.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ironisnya lagi, saat ini terdakwa dalam kondisi hamil 6 bulan.
"Menutut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jalsa Ari Suparmi.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram