Denpasar , Bali Kini - Gadis belia berusia 21 tahun asal Ukraina didudukan dalam sidang dakwaan di PN Denpasar, Selsa (02/12). Gadis berambut pirang bertubuh mungil ini didakwa menyelundupkan sabu padat jenis 4-CMC 'Blue Safir' dengan berat lebih dari 2000 gram atau 2 kg.
Adalah terdakwa Kateryna Vakarova (21) yang didakwa oleh Jaksa Made Dipa Umbara dengan ancaman hukuman mati, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa wanita kelahiran 01 Oktober 2004 itu diamankan pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 Wita, oleh Petugas Bea Cukai di Terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, pemilik Nomor Passport : GL950374 diamankan setelah turun dari pesawat Qatar Airways (QR966) dari Doha–Doha–Bali. Saat terdakwa berjalan ke line merah (customs declaration). Oleh Petugas BNNP Bali ditemukan barang narkotikan serbuk padat jenis 4-CMC.
Pada isi tas koper warna merah muda merek LUCKY BIRD yang dibawa terdakwa terdapat banyak kemasan kotak kaleng.
"Setidaknya ada enam kemasan dengan berat yang masing-masing berbeda, yang ditotal mencapai lebih dari 2 kg," sebut Jaksa Umbara dari Kejati Bali.
Sediaan narkotika golongan I jenis 4-CMC yang dibawa atau diterima sebanyak 6 kemasan masing-masing sebagai berikut :
a. 1 kemasan Kotak Kaleng warna orange dan biru bertuliskan AHMAD TEA dengan (Kode-A1) berat 243,8 gram bruto atau 218,68 gram netto.
b. 1 kemasan kotak dengan merek E.WEDEL dengan (Kode-A2) berat 230,37 gram bruto atau 201,02 gram netto.
c. 1 kemasan kotak dengan merek ALLNUTRION dengan (Kode-A3) berat 234,27 gram bruto atau 201,91 gram netto.
d. 1 kemasan plastik kopi dengan merek CAROUSEL dengan (Kode-A4) berat 788 gram bruto atau 758,01 gram netto.
e. 1 kemasan toples putih dengan merek ACTIVLAB dengan (Kode-A5) berat 467,72 gram bruto atau 447,22 gram netto.
f. 1 kemasan toples biru bercorak merek ADALBERT’S dengan (Kode-A6) berat 175,84 gram bruto atau 164,41gram netto.
"Jadi jumlah total keseluruhan jenis 4-CMC sebesar 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Dalam dakwaan pertama diancam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009," tutuk Jaksa dalam dakwaan.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram