-->

Kamis, 26 Februari 2026

Gusde Mahendra Ketua Peradah Bali: Rencana Pelaporan Hukum Terhadap Wali Kota Denpasar Berlebihan dan Buang Energi

Gusde Mahendra Ketua Peradah Bali: Rencana Pelaporan Hukum Terhadap Wali Kota Denpasar Berlebihan dan Buang Energi

Laporan Reporter : Asrinidevy 
Denpasar ,Bali Kini -Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Bali (DPP Peradah Indonesia Bali) memberikan atensi serius terhadap dinamika yang berkembang pasca klarifikasi Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE., terkait kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Menanggapi rencana laporan hukum oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), DPP Peradah Indonesia Bali menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dan kontraproduktif bagi kondusivitas daerah.

Ketua DPP Peradah Indonesia Bali, Ida Bagus Mahendra Sada Prabhawa, S.Ak., MM., menekankan bahwa polemik ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, substansi permasalahan adalah dinamika kebijakan publik yang memiliki dasar administratif.

"Secara material, pernyataan Wali Kota Denpasar memiliki dasar faktual, yakni adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri Sosial RI Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 3 Juni 2025 mengenai transisi data dari DTKS ke DTSEN. Kebijakan penonaktifan ini bersifat sistemik dari pusat, dan Wali Kota justru bergerak cepat mencegah kegaduhan di lapangan dengan kesiapan menyediakan dana APBD bagi warga Desil 6-10 yang terdampak," ujar Gusde Mahendra.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM DPP Peradah Indonesia Bali, Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH., memaparkan analisis hukum mengapa rencana pelaporan oleh FSKMP tersebut tidak tepat secara yuridis:

Pertama, Dasar Kebijakan yang Jelas: Penonaktifan tersebut diperkuat oleh surat BPJS Kesehatan Nomor: 817/VI-13/0625 tanggal 5 Juni 2025. Justru FSKMP seharusnya mempersoalkan Kementerian Sosial karena suratnya telah memicu kegaduhan dan kebingungan di tingkat akar rumput.

Kedua, Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Nengah Nuarta menegaskan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE. Pernyataan beliau adalah bentuk komunikasi publik terkait kebijakan transisi data yang sedang berjalan.

Ketiga, Implementasi Restorative Justice: Merujuk pada SE Kapolri No. 8/VII/2018 dan SE/2/II/2021 (terkait UU ITE), serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021, penegakan hukum saat ini mengedepankan keadilan restoratif. "Wali Kota  I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE., secara jantan telah menyampaikan permohonan maaf terbuka. Langkah ini merupakan esensi dari keadilan restoratif. Memaksakan perkara ringan ini ke ranah hukum hanya akan membuat kegaduhan baru dan buang-buang energi," tegas Nengah Nuarta.

DPP Peradah Indonesia Bali mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan laporan hukum yang bersifat administratif. Fokus utama seharusnya adalah memastikan hak kesehatan warga Kota Denpasar tetap terjamin.

"Mempersoalkan kembali kasus ini ke ranah hukum setelah adanya permohonan maaf dan solusi nyata lewat APBD adalah tindakan yang berlebihan. Mari kita utamakan kepentingan masyarakat luas di atas ego kelompok," tutup Gusde Mahendra.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved