Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini – Kasus pencurian ternak kembali terjadi di wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian seekor anak sapi jantan (godel) yang terjadi pada Januari 2026. Dan diungkap ke media melalui pers rilis yang diadakan pada Jumat (27/2/2026).
Kapolres Karangasem, I Made Santika, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan ternaknya yang diikat di kandang.
Peristiwa terjadi di wilayah Desa Gegelang, Kecamatan Manggis. Berdasarkan keterangan polisi, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Denpasar. Saat itu seekor anak sapi jantan berusia sekitar satu tahun diikat di kandang miliknya.
Sepulang dari luar daerah, korban mendapati ternaknya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak ditemukan, korban melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan di sekitar lingkungan desa.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui masih satu wilayah dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil sapi tersebut saat mengetahui kondisi kandang dalam keadaan tanpa pengawasan.
“Kasus ini bersifat perseorangan dan antara korban dengan pelaku saling mengenal. Motifnya masih kami dalami, namun dugaan sementara karena faktor ekonomi,” ujar Kapolres.
Kerugian dan Barang Bukti
Sapi yang dicuri merupakan anak sapi jantan dengan perkiraan usia sekitar satu tahun. Nilai kerugian ditaksir kurang lebih Rp5 juta.
Polisi menyatakan hewan ternak tersebut telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Dan saat ini telah dikembalikan kepada pemiliknya..
Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.
Kapolres menegaskan bahwa pencurian ternak tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada penghidupan masyarakat.
“Ternak bagi warga bukan sekadar hewan, tapi sumber ekonomi. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengawasan di wilayah pedesaan akan ditingkatkan guna mencegah kasus serupa terulang. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram