Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
KARANGASEM, Bali Kini – Aksi penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Karangasem akhirnya berhasil diungkap. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) kini telah diamankan jajaran Polres Karangasem.
Dalam pers rilis yang diadakan pada Jumat (27/2/2026) Kapolres Karangasem, I Made Santika, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban, seorang lansia, berjalan kaki seorang diri menuju tokonya pada siang hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendekati korban dari arah belakang. Saat posisi sudah cukup dekat, pelaku langsung menarik tas yang dibawa korban secara paksa.
Tarikan tersebut menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan hampir terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi itu terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi sehingga memicu perhatian masyarakat.
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan (lidik) dengan menganalisis rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil identifikasi, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
“Begitu kami pastikan identitasnya melalui rekaman CCTV, tim langsung bergerak. Pelaku memang sudah dikenal sebagai residivis,” ujar Kapolres.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan (curas).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun, tergantung unsur kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelaku yang menyasar lansia dinilai sangat meresahkan dan membahayakan.
“Korban adalah warga lanjut usia. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada psikologis korban. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, Polres Karangasem mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama bagi warga lanjut usia yang beraktivitas seorang diri.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram