-->

Rabu, 11 Februari 2026

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

Laporan tim: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Penegasan tersebut diperkuat dengan langkah penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI yang melalui Deputi Penegakan Hukum menyegel fasilitas insinerator di Kabupaten Badung sekitar sepekan sebelumnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata mengambil langkah cepat dan inisiatif dengan menghentikan operasional insinerator milik Pemkab Karangasem. Tercatat terdapat dua unit insinerator dengan kapasitas masing-masing sekitar 10 ton per hari dan 1 ton per hari yang kini tidak lagi dioperasikan. Sebagai gantinya, Karangasem beralih ke teknologi mekanik yang lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi.

Pada Selasa (10/2), Bupati yang akrab disapa Gus Par turun langsung meninjau TPA Linggasana di Banjar Dinas Butus. Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) I Nyoman Tari dan Sekdis LH I Wayan Sandi, Bupati memastikan proses transisi pengelolaan sampah berjalan sesuai rencana.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan penghentian penggunaan mesin insinerator merupakan langkah pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat sekaligus upaya menjaga kualitas lingkungan di Karangasem. Sampah yang masuk ke TPA kini dipilah dan dicacah menggunakan peralatan mekanik.

“Hari ini kami berkoordinasi dengan DLH untuk menyelesaikan masalah sampah secara tuntas. Kita tidak membakar sampah lagi, tapi kita cacah. Khusus plastik, hasil cacahan bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, sampah organik langsung diolah menjadi kompos oleh DLH dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis melalui pengajuan ke dinas terkait.

*Gunakan Mesin Gibrig dan Mesin Pencacah*

Kadis LH Karangasem, I Nyoman Tari, menjelaskan pengolahan sampah kini mengandalkan Mesin GIBRIG sebagai pengganti insinerator. Mesin tersebut berfungsi memilah sampah organik dan anorganik secara mekanis sehingga tidak menimbulkan emisi pembakaran.

Setelah dipilah, sampah selanjutnya diolah menggunakan mesin pencacah. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik terutama plastik diproses lebih lanjut agar memiliki nilai guna.

DLH juga melakukan penanganan terhadap tumpukan sampah lama di TPA Linggasana yang sebelumnya telah overload. Upaya yang dilakukan berupa pengayakan dan pengerukan sampah lama sehingga dapat dimanfaatkan sebagai material urugan sekaligus membuka kembali ruang tampung bagi residu baru.

“Dengan pengayakan, sampah lama bisa kita manfaatkan dan lahan TPA kembali memiliki kapasitas tampung,” jelas Nyoman Tari.

Selain pengolahan di TPA, pemerintah juga mendorong masyarakat menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penggunaan teba modern di tingkat rumah tangga.

*Apresiasi Petugas dan Peran Masyarakat*

Di akhir kunjungannya, Bupati I Gusti Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada para petugas kebersihan yang bekerja di TPA.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras petugas. Saya juga mengajak masyarakat Karangasem membantu dengan memilah sampah dari rumah sesuai jadwal,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem pengolahan mekanik melalui mesin Gibrig, mesin pencacah, serta pengayakan TPA yang sebelumnya penuh, Pemkab Karangasem optimistis persoalan penumpukan sampah di TPA Linggasana dapat segera teratasi sekaligus menciptakan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Ami/rls)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved