Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, Bali Kini – Sebanyak 114 warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, 4 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Rinciannya, Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 105 orang dengan besaran bervariasi, yakni 24 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 65 orang 1 bulan, dan 16 orang 1 bulan 15 hari. Sementara itu, RK II atau remisi yang langsung mengakhiri masa pidana diberikan kepada 4 orang, masing-masing 2 orang mendapat remisi 15 hari dan 2 orang 1 bulan.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi Idul Fitri didominasi kasus narkotika sebanyak 43 orang, disusul pencurian 41 orang, perlindungan anak 9 orang, penggelapan 6 orang, pembunuhan 4 orang, serta masing-masing 3 orang untuk penganiayaan dan penipuan. Selain itu, terdapat 2 orang kasus ITE, 2 orang lalu lintas, dan 1 orang kasus kesusilaan.
Selain Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Karangasem juga mengusulkan remisi khusus Hari Raya Nyepi bagi 83 warga binaan. Seluruhnya merupakan RK I, dengan rincian 21 orang mendapat remisi 15 hari, 54 orang 1 bulan, dan 8 orang 1 bulan 15 hari.
Untuk kasus penerima remisi Nyepi, tercatat didominasi perkara narkotika sebanyak 35 orang, pencurian 23 orang, serta perlindungan anak 18 orang. Sisanya terdiri dari pembunuhan 3 orang, penggelapan 2 orang, dan penganiayaan 2 orang.
Sementara itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), remisi Nyepi diberikan kepada 9 anak binaan (RK I), tanpa ada yang langsung bebas. Sedangkan pada Idul Fitri, sebanyak 5 anak binaan menerima RK I, juga tanpa penerima RK II.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Sebanyak 114 orang warga binaan mendapat remisi khusus Idul Fitri, dengan 4 orang langsung bebas. Untuk Nyepi, ada 84 orang yang mendapat remisi. Kriteria penerima remisi adalah berkelakuan baik minimal selama 6 bulan terakhir. Besaran remisi yang diberikan bisa paling lama 2 bulan bahkan bisa juga dapat hingga 3 bulan,” ujarnya. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram