Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diharapkan dapat memberi keterangan memberatkan para terdakwa dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), justru terkesan lebih banyak berasumsi.
Sidang yang dihadirkan keseluruhan terdakwa di PN Denpasar, sempat sedikit riuh lantaran ke tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Eddy Artha ke persidangan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebagaimana dilaporkan.
Saksi pelapor dari ABK asal Pekalongan yang mengatakan dirinya mengaku disekap dan diperlkaukan tidak layak di kapal, justru dibantahkan oleh pengakuannya sendiri.
Dalam keterangannya ternyata rekan-rekan ABK lainnya masih bisa keluar masuk dari kapal satu ke lainnya. Termasuk dibantahkan oleh keterangan saksi Polisi saat ke lokasi kapal melihat para ABK sedang melakukan berbagai aktivitas.
Pun demikian, penyidik tetap mengarahkan bahwa perkara dalam laporan adanya tindak penyekapan. Menariknya lagi, pelapor ABK yang mengatakan adanya eksploitasi. Justru di muka sidang bertanya apa itu arti eksploitasi.
Lucunya lagi salah satu saksi dari kepolisian yang terlibat dalam mengefakuasi puluhan ABK dalam penyidikan tidak mengerti dan memahami pengertian dari mengkonfrontir. Itu saat pihak kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan hal tersebut.
"Dalam melakukan penyidikan dan mengambil keterangan, apakah sodara saksi tidak mengkonfrontir keterangan dari para terdakwa," tanya Kuasa Hukum terdakwa. Yang dijawab, "Maaf maksudnya Mengkonfrontir itu apa," saut saksi dari anggota Polda Bali.
Banyak pernyataan dari keterangan para saksi yang dihadirkan justru menyebut berdasarkan katanya dan menurutnya. Sehingga para kuasa hukum menyebut keterangannya penuh asumsi dan patut diduga "keterangan palsu".
Sebagaimana disampaikan Fredrik Billy, SH., MH salah satu Kuasa Hukum terdakwa, menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan banyak yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. "Saksi dalam memberikan keterangan lebih berasumsi terhadap dirinya sendiri. Seperti menurut saksi soal adanya penyekapan yang nyatanya mereka masih tetap beraktivitas dan tetap diberikan jatah makan selama melakukan pelatihan di kapal," ungkapnya.
Hal lainnya, disampaikan pengacara J. Johny Indriady, S.H. soal dikatakan adanya penyitaan KTP. Justru disampaikan bahwa hal itu adalah prosedur perekrutan dari calon pekerja, maka diperlukan kelengkapan identitas ABK.
"Itu untuk pendataan dalam proses administrasi. Tidak ada dalam hal ini ada tindakan menahan KTP. Ini proses pendataan, setelah proses administrasi selesai maka KTP mereka dikembalikan," ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Chrisno Rampalodji S.H., M.H. menekankan terkait adanya laporan gangguan mental secara fisik dari para ABK. Dikatakannya, justru laporan tersebut dibantahkan sendiri oleh saksi Polisi yang menyebut dalam penyidikan tidak adanya temuan masalah gangguan fisik dari para ABK.
"Bagaiamana bisa tertuang dalam BAP soal adanyanya laporan masalah fisik. Nyatanya dalam keterangan dipersidangan pihak penyidik justru tidak melihat hal itu ada dalam saat proses pemeriksaan," tegas Chrisno.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula adanya laporan soal tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi.
Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 30 Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang didapatkan informasi dari media sosial (FB).
Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan.
Tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A milik PT. Awindo International.
Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan, oknum anggota Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan perekrutan terhadap Calon ABK.
Bahwa setelah para korban berhasil direkrut dan tiba ditempat penampungan, ternyata para korban mengaku baru mengetahui janji-janji yang diiklankan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yaitu bekerja di Kapal Collecting (di laut selama 2 bulan dan jam kerjanya 8 jam perhari) ataupun bekerja pada UPI (Unit Pengelolaan Ikan) di daerah Jakarta dan Pekalongan.
Pengakuannya para korban justru akan ditempatkan di Kapal Cumi KM. Awindo 2A. Bekerja di laut selama 10 bulan dan jam kerja 12 jam perhari di Pelabuhan Benoa. Untuk melaut di perairan Merauke dengan lama kontrak dari PT. Awindo International selama 1 tahun.
Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Sebagaimana disebutkan akan menerima gaji 3,5 juta rupiah perbulannya. Namun saat itu pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi belum dipekerjakan.
Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan
"Mereka akan diberikan dengan gaji pokok Rp. 35.000,- per hari dan mendapat premi / bonus pancingan cumi Rp. 10.000,-per kilogram," sebut JPU dalam berkas dakwaan dipersidangan.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram