-->

Minggu, 19 April 2026

Hanya Desa Tanpa Ada TPS3R Yang Boleh Buang Sampah Organik di Suwung

Hanya Desa Tanpa Ada TPS3R Yang Boleh Buang Sampah Organik di Suwung


Laporan Reporter: Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Sampah organik bisa dibuang ke TPA Suwung hanya dua kali dalam seminggu. Untuk di Kota Denpasar, pembuangan sampah organik ini hanya bisa dilakukan oleh desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Hal ini tetap memicu antrean sejumlah truk angkut sampah menujunTPA, Minggu (19/4).
"Organik yang dibawa ke TPA Suwung adalah dari desa-desa yang tidak memiliki TPS3R, untuk desa/kelurahan yang sudah memiliki TPS3R, sampahnya sudah dicacah dan akan diarahkan ke proses lanjutan," kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Menurutnya, sampah organik yang telah dicacah akan difermentasi hingga layak, kemudian dimanfaatkan lebih lanjut sebagai material komposter. Dengan pola ini, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara bertahap.
Kebijakan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung tersebut bersifat sementara dan berlaku hingga akhir Juli. Hal itu sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah pusat.  Dalam masa transisi ini, Pemkot Denpasar juga mempercepat pengoperasian mesin pengolah sampah berbasis teknologi atau RDF, ujarnya Jayanegara.
Saat ini, lanjutnya beberapa mesin telah mulai beroperasi, sementara tambahan unit sedang didatangkan dan dipasang di sejumlah lokasi, termasuk Tahura dan Kertalangu. "Kalau semua mesin ini sudah berjalan, tentu akan sangat meringankan volume sampah yang kita kirim ke TPA," paparnya lagi.
Pemkot Denpasar menargetkan kapasitas pengolahan mencapai 500 ton per hari melalui mesin RDF. Hasil olahan berupa RDF tersebut selanjutnya akan diambil oleh pihak pengelola yang telah bekerja sama dengan Pemkot, sehingga tidak lagi menjadi beban di TPA. Selain itu, keberhasilan pengelolaan sampah di daerah lain seperti Banyumas menjadi salah satu acuan dalam penerapan teknologi ini. 
Pihak mitra juga akan mendampingi operasional mesin selama tiga bulan untuk memastikan hasil optimal. Namun demikian, Jaya Negara mengakui bahwa pengolahan sampah tetap menyisakan residu sekitar 10 persen yang tetap harus dibuang ke TPA.  "Dimana pengolahan RDF pasti ada residu, itu sudah kami sampaikan dan dipahami oleh pemerintah pusat," Tegasnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved