Balikini.net - Tim kuasa hukum penyewa lahan di Sesetan, Denpasar, Bali, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025. Langkah hukum ini diambil lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri dianggap mengabaikan fakta-fakta kunci yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Pihak tergugat menilai pertimbangan hakim cenderung manipulatif karena menyimpang dari kondisi riil di lapangan maupun keterangan saksi-saksi.
Perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum.
"Kami sangat kecewa karena putusan majelis hakim benar-benar di luar dugaan dan menyimpangi fakta persidangan yang sebenarnya terjadi," ujar Kuasa Hukum Penyewa, Agus Samijaya, saat ditemui di Denpasar, Senin, 20 April 2026.
Persoalan utama dalam sengketa lahan di Sesetan ini berawal dari pengabaian status penguasaan fisik objek oleh pihak ketiga bernama Ratih Triharimastuti. Padahal, Ratih merupakan pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada para penyewa hingga masa kontrak berakhir pada tahun 2037 mendatang. Majelis hakim justru tetap memenangkan pihak penggugat Putu Yogi meskipun mereka tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanah saat pemeriksaan setempat.
"Secara hukum acara gugatan ini seharusnya kurang pihak karena tidak melibatkan saudari Ratih yang secara nyata menguasai objek sengketa," kata Agus menambahkan.
Kejanggalan lain muncul ketika penggugat mengklaim sebagai pembeli yang beriktikad baik namun tidak pernah memeriksa kondisi fisik lahan tersebut. Fakta persidangan menunjukkan bahwa penggugat sama sekali tidak mengetahui keberadaan bangunan rumah dan penghuni yang sudah tinggal di sana. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seorang pembeli tanah seharusnya memastikan status penguasaan lahan sebelum melakukan transaksi jual beli secara sah.
"Logikanya sangat aneh jika seseorang membeli barang tanpa mengecek siapa yang menguasai atau bangunan apa yang berdiri di atasnya," tutur Agus.
Kekecewaan pihak tergugat semakin memuncak karena perlindungan hukum bagi penyewa seolah dihilangkan dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Berdasarkan prinsip hukum perdata, proses jual beli tanah tidak serta-merta menghapus perjanjian sewa-menyewa yang telah dilakukan sebelumnya secara sah. Para penyewa yang memiliki hak hingga sepuluh tahun ke depan kini terancam kehilangan perlindungan hukum akibat putusan yang prematur.
"Hakim seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap penyewa karena undang-undang mengatur bahwa jual beli tidak memutus kontrak sewa yang berjalan," tegas Agus.
Kini pihak tergugat satu dan tergugat dua menaruh harapan besar pada proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan tinggi kelak. Mereka telah menyusun memori banding yang berisi poin-poin keberatan terkait pengabaian bukti surat dan keterangan saksi yang menguatkan posisi klien. Upaya perlawanan hukum ini akan terus berlanjut demi menjaga kepastian hak sewa para klien yang menjadi korban dalam sengketa ini.
"Kami berharap hakim pada tingkat banding bisa bertindak lebih objektif dalam melihat persoalan sengketa lahan di Bali yang kami hadapi," pungkas Agus.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram