-->

Selasa, 21 April 2026

Sidang TPPO di Benoa, Dakwaan JPU Dinilai Ragu-ragu oleh Saksi Ahli

Sidang TPPO di Benoa, Dakwaan JPU Dinilai Ragu-ragu oleh Saksi Ahli


Denpasar , Bali Kini  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Bali dibuat terdiam mendengarkan panjang lebar yang dijabarkan saksi ahli dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di pelabuhan Benoa. 

Dalam sidang, Selasa (21/04) di PN Denpasar, saksi ahli menyebut dakwaan yang buat JPU terkesan dipaksakan. Hal ini melihat dalam unsur dakwaan seakan ada keraguuan dari JPU dalam menetapkan terdakwa. 

Terdakwa Iwan selaku Direktur PT. Awindo International di Benoa, selaku terdakwa pada sidang didampingi Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard, S.H. menghadirkan ahli Hukum Pidana Materiil dn Formil dari Pusat Setudi Hukum dan Teori Konsistusi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Jateng, Dr. Muh Haryanto SH. Mhum. 

Dalam kesaksiannya, saksi membacakan Pasal 20 (a) UU tahun 2002 tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Eddy Artha. "Tentunya harus ada pembuktiannya bahwa secara fisik antara terdakwa satu dengan terdakwa ke dua melakukan kerjasama secara sadar tanpa harus ada kesepakatan tertentu dalam melakukan tindak pidana," Kata saksi ahli soal penetapan sebagai terdakwa. 

Lanjut dia, bahwa pelaksanaan bersama secara fisik terkait pasal 53 KUHAP terbaru, dimana melakukan secara bersama sama dalam perbuatan yang secara berkelompok dan telah terencana serta kesadaran bahwa itu ada unsur kesengajaan melakukan tindakan melawan hukum. 

"Dengan melihat dari dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa. Dapat disimpulkan bahwa Penuntut umum masih dalam keragu raguan untuk menetapkan sebagai terdakwa terkait tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primer atau ke satu," Tegasnya. 

Hal lainnya mengenai adanya unsur eksploitasi yang disangkakan terhadap perbuatan terdakwa, menurutnya hal itu bisa saja bila memang dapat dibuktikan terjadi tindakan terhadap seseorang atau banyak orang untuk mengambil keuntungan dengan secara paksa. 

"Dalam hal ini ada unsur ancaman, kekerasan yang merugikan baik itu secara fisik atau material terhadap seseorang atau banyak orang. Tindakan ini bisa terhadap manusia atau hewan," Sebut saksi ahli. 

Adanya eksploitasi yang dituangkan dalam dakwaan terhadap terdakwa, saksi Ahli menilai JPU harus lebih teliti dan penuh kehati hatian dalam menetapkan secara lengkap unsur unsur yang membuktikan terdakwa bahwa ada unsur melakukan tindakan mengeksploitasi.

"Intinya bila dicermati dalam dakwaan, dirinya menilai bahwa penuntut umum kurang memenuhi unsur unsur yang membuktikan terdakwa dalam melakukan tindak pidana ekploitasi terhadap seseorang atau banyak orang," Ketus ahli. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU Eddy Artha Wijaya, kasus ini bermula adanya laporan soal tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi.

Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 30 Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang didapatkan informasi dari media sosial (FB).

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International. 

Tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A milik PT. Awindo International. 

Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan, oknum anggota Ditpolairud Polda Bali untuk melakukan perekrutan terhadap Calon ABK.

Bahwa setelah para ABK berhasil direkrut, begitu tiba ditempat di penampungan. Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Mereka menilai pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi dan belum langsung dipekerjakan.

"Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan  prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan," Tertuang dalam dakwaan. 

Atas ketidakpuasan para calon ABK tersebut, kemudian membuat laporan adanya praktek penipuan tenaga kerja serta tidakan mengesploitasi. Pun disampaikan bahwa bila sudah mulai bekerja, mereka akan diberikan dengan gaji pokok Rp. 35.000,- per hari dan mendapat premi / bonus pancingan cumi Rp. 10.000,-per kilogram. 

Butje Karel Bernard, SH salah satu PH terdakwa yang mendampingi, menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan sudah mematahkan apa yang tertuang dalam dakwaan terhadap terdakwa dari Penuntut Umum. 

"Sudah jelas semua yang disampaikan saksi ahli terkait hukum pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa. Pada intinya, apa yang tertuang dalam dakwaan belum bisa membuktikan adanya unsur pidana yang disangkakan oleh JPU terhadap klien kami atau terdakwa," Singkat Butje.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved