-->

Rabu, 24 Juni 2026

Bupati Gus Par Tekankan Profesionalisme dan Integritas, 1.000 PPPK Karangasem Ikuti Arahan Perpanjangan Kontrak Kerja

Bupati Gus Par Tekankan Profesionalisme dan Integritas, 1.000 PPPK Karangasem Ikuti Arahan Perpanjangan Kontrak Kerja

Laporan tim

Karangasem, Bali Kini - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan publik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan umum dalam kegiatan Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem, Rabu (24/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Sekretaris Daerah I Ketut Sedana Merta, para Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta 1.000 PPPK yang mengikuti kegiatan secara bertahap dalam dua sesi, masing-masing sebanyak 500 peserta.

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian penting dan strategis dalam sistem birokrasi pemerintahan yang memiliki peran langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh PPPK dituntut untuk bekerja secara adaptif, humanis, profesional, dan penuh tanggung jawab..

“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus hadir memberikan pelayanan terbaik. Bekerjalah dengan penuh dedikasi, tingkatkan profesionalisme dan akuntabilitas untuk bersama-sama mewujudkan Karangasem AGUNG, yaitu Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi,” tegas Gus Par.

Lebih lanjut, Bupati Karangasem menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berupaya memperjuangkan kebutuhan sumber daya aparatur daerah. Melalui BKPSDM, pemerintah daerah telah mulai menyusun kebutuhan formasi pegawai ke depan mengingat masih banyaknya kebutuhan ASN pada berbagai perangkat daerah, sementara sejumlah PNS memasuki masa purnatugas.

Menurutnya, peluang pengembangan karier PPPK ke depan akan terus diperjuangkan sesuai kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, manajemen ASN baik PNS maupun PPPK pada prinsipnya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Namun demikian, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh PPPK sesuai peraturan yang berlaku.

Sekda menekankan pentingnya menjaga disiplin kerja, loyalitas terhadap tugas, serta integritas sebagai ASN yang tercermin dalam nilai-nilai Panca Prasetya Korpri. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Integritas, disiplin, dan tanggung jawab harus menjadi pegangan seluruh PPPK dalam melaksanakan tugas. Kepercayaan yang diberikan negara harus dijaga dengan kinerja yang baik dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Sedana Merta. (Ami/rls)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved