-->

Selasa, 02 Juni 2026

Pansus TRAP DPRD Bali Minta Vila Ilegal di Kawasan Hutan Pejarakan Dibongkar

Pansus TRAP DPRD Bali Minta Vila Ilegal di Kawasan Hutan Pejarakan Dibongkar

DENPASAR Bali Kini – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan pembongkaran bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut muncul setelah pansus menemukan dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, hingga perusakan kawasan hutan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pembangunan vila di kawasan hutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berpendapat pembangunan pada kawasan hutan di Desa Pejarakan merupakan pembangunan ilegal atau melanggar hukum. Selain berpotensi menimbulkan dampak sosial, keberadaan bangunan tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan hutan,” tegas Supartha dalam rekomendasi resmi Pansus TRAP.

Pansus menemukan bangunan vila berdiri di tengah kawasan hutan tanpa didukung dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR). Padahal, secara fungsional kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen.

Menurut Supartha, keberadaan bangunan dengan konstruksi beton di kawasan hutan telah menimbulkan kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam dan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditertibkan.

“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga. Karena itu segala bentuk aktivitas pembangunan permanen yang tidak sesuai ketentuan harus dihentikan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja yang dilaksanakan DPRD Bali, Pansus TRAP mencatat dua persoalan utama, yakni pembangunan vila di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan serta perlunya pengembalian fungsi hutan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas pembangunan.

Pansus juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait status penguasaan lahan. Bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut belum dapat menunjukkan data dan dokumen yang menjelaskan alas hak kepemilikan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

Atas temuan itu, Pansus TRAP merekomendasikan Gubernur Bali beserta instansi terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali didorong melakukan pemasangan POL PP Line sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi.

“Kami juga meminta dilakukan proses hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja membuka atau merusak POL PP Line yang telah dipasang oleh petugas,” kata Supartha.

Pansus turut meminta Satpol PP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan OPD terkait melakukan penutupan kegiatan usaha serta pengosongan bangunan sebelum dilaksanakan pembongkaran.

Dalam rekomendasinya, pemilik bangunan diberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara sukarela dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi diterbitkan.

“Pembongkaran sukarela merupakan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke kondisi semula dan menjaga kesucian kawasan hutan sesuai arah pembangunan Bali berkelanjutan,” jelasnya.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindakan pembongkaran, pemerintah daerah didorong mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya unsur pembiaran atau keterlibatan pejabat dalam proses pembangunan.

“Penerapan sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum di kawasan hutan Desa Pejarakan,” tegas Supartha.

Rekomendasi Pansus TRAP tersebut kini disampaikan kepada Ketua DPRD Bali untuk segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, serta aparat penegak hukum.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved