Denpasar , Bali Kini - Pandangan Umum Fraksi GERINDRA dan PSI DPRD Bali dalam menyikapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD BALI tahun anggaran 2025. Disampaikan pada RAPAT PARIPURNA KE-43 DPRD Bali Masa Persidangan III 2025-2026, Jumat 10 Juli 2026.
Terhadap Catatan dan Rekomendasi BPK RI sesuai LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2025, dari hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 memuat 13 Catatan Pemeriksaan dengan 38 rekomendasi. Terhadap hal tersebut kami Fraksi Gerindra-PSI mendorong untuk segera menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan).
Tentunya, dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD. "Termasuk beberapa isu aktual atau setidak-tidaknya masih aktual untuk disampaikan dan masih menjadi perhatian Fraksi Gerindra-PSI," Sentil GEDE HARJA ASTAWA, SH.MH dalam membacakan pandangan umum dari Fraksi Gerindra-PSI.
Hal lain, Persoalan sampah yang memperparah dampak banjir justru berasal dari persoalan klasik yakni sampah yang tidak pernah ditangani tuntas. Kondisi tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan ancaman nyata bagi daya dukung lingkungan dan keselamatan manusia.
Pengelolaan sampah sudah ada pada fase “KRISIS” karena tidak didukung oleh infrastruktur pengolahan yang mampu menampung volume sampah harian yang terus meningkat. Situasi ini diperparah oleh kurangnya pengawasan di daerah aliran sungai, sehingga sampah plastik, organik, hingga material konstruksi menumpuk dan menjadi sumbatan fatal saat hujan ekstrem melanda.
"Sebagai ketua Fraksi Gerindra-PSI, saya hanya ingin kembali mengingatkan bahwa hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja dengan kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Konsekuensi atas pengaturan hubungan ini dalam hukum positif seharusnya dua lembaga ini mesti saling mendukung dalam membuat kebijakan, dua lembaga ini juga bukan merupakan lawan atau pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing, mesti berasal dari warna politik yang berbeda," Demikian Fraksi Geridra-PSI DPRD Provinsi Bali.(jroari)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram