-->

Kamis, 30 Juli 2026

Kasasi Ditolak "Koko Medan" Malah Kabur, Kini Proses DPO

Kasasi Ditolak "Koko Medan" Malah Kabur, Kini Proses DPO


Denpasar , Bali Kini — Terpidana Budiman Tiang terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature, di Canggu Kuta, kini kasusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses DPO diajukan Penuntut Umum, setelah tim Kejari Denpasar melakukan penyisiran ke alamat Terpidana Budiman Tiang sesuai yang tertera dalam dakwaan. Namun yang didapat justru "Zonk".

Itu saat tim berencana untuk melakukan eksekusi menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pidana penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Budiman Tiang dinyatakan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Denpasar, vonis "Bebas" dan kemudian oleh Pengadilan Tinggi Denpasar di vonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.  
Putusan banding tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, berbeda dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.
Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat awal, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang terbukti secara fakta sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Namun, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi secara utuh sehingga terdakwa dijatuhi putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketua majelis hakim PN Denpasar saat itu, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap unsur pasal yang didakwakan. Putusan itu pun sempat menuai perhatian, karena adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil.
Tidak sependapat, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam proses pemeriksaan di tingkat tinggi, majelis hakim melakukan evaluasi ulang terhadap fakta persidangan serta penerapan hukum. Hasilnya diputus 3 tahun 6 bulan.

Pihak Budiman Tiang, kemudian mengajukan Kasasi sebagai upaya hukum lebih lanjut. Anehnya, PN Denpasar menerima pengajuan tersebut, padahal dalam KUHAP yang baru menyebutkan putusan di bawah 5 tahun sudah ingkrah dan ditolak dalam pengajuan Kasasi.

Dan benar saja, Mahkamah Agung menolak pengajuan Kasasi Budiman Tiang dan memutuskan untuk melakukan eksekusi sebagaimana amanah yang diputus di tingkat Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Haryono, selaku Kasipidum Kejari Denpasar menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan Budiman Tiang sebagai DPO. "Setelah putusan MA No. 972 K/Pid/2026 kita mengambil langkah untuk eksekusi. Kita datangi alamat rumah Budiman Tiang, ternyata tidak ada. Bahkan para tetangga dilokasi tidak ada yang mengenal. Saat ini susah kita proses untuk menjadikan DPO," tegas Haryono, Kamis (30/07) di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Denpasar.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved