Karangasem, Bali Kini - Proses persidangan perkara dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram yang melibatkan 10 terdakwa terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Pada sidang yang digelar Selasa (28/7/2028), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk seorang saksi ahli, guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan para saksi yang telah dipanggil oleh JPU. Selain saksi fakta, turut dihadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat sesuai keahliannya terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi sekaligus mendengarkan keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan identitas para terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Karangasem karena melibatkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi dalam jumlah besar.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap para terdakwa berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Karangasem di sebuah gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20 April 2026. Saat itu, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi juga menemukan tabung ukuran 5,5 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga akan diisi menggunakan gas subsidi.
Dalam perkara ini, kesepuluh terdakwa memiliki peran yang berbeda. Tiga orang bertugas melakukan pengoplosan, enam orang bekerja sebagai buruh angkut, sedangkan satu orang berperan sebagai sopir yang mendistribusikan hasil gas oplosan ukuran 12 kilogram di wilayah Karangasem.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan, serta dua unit truk Isuzu ELF berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut sekaligus memasarkan gas oplosan ke luar Bali, yakni ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp714.420.000. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kerugian negara per hari selama 54 hari operasional, yakni sejak 26 Februari 2026 hingga 20 April 2026. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram