Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Terpidana seumur hidup, Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, eks Manager Marketing Akasaka, berkasnya telah dituntaskan. Dengan rampungnya berkas perkara ini, Mabes Polri sudah melimpahkannya ke Kejari Denpasar.
Pelimpahan berkas dari Mabes Polri ini dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi. Kata Kasintel, untuk pelimpahan tersangka pada tahap II dilakukan secara Virtual. "Saat ini terpidana Willy sedang menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan, maka tahap II untuk tersangka ini dilakukan secara virtual," Singkatnya.
Ditegaskannya, bahwa untuk perkara TPPU yang menjerat eks petinggi Akasaka itu adalah masih terkait kasus narkoba yang menjeratnya Seumur Hidup. "Untuk sangkaan TPPU kasus narkoba," Lanjutnya.
Salah satu pasal yang disangkakan, diterangkan Wahyudi, adalah Pasal 137 UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya perkara yang mengantar Willy hingga harus mendekam di Nusa Kambangan adalah perkara 19 ribu butir pil ekstasi, yang diungkap Mabes Polri. Dalam perkara yang menjeratnya, Willy mengaku bergerak tidak sendirian.
Dari Pengadilan Denpasarnyang menyidangkan kala itu, disebutkan ada terpidana lain Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, dimana masing-masing diganjar hukuman berbeda.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram