-->

Kamis, 24 September 2026

Beli Sabu Rp1,7 juta, Pria Aussie ini Dituntut 2 Tahun Bui

Beli Sabu Rp1,7 juta, Pria Aussie ini Dituntut 2 Tahun Bui

l

Denpasar , Bali Kini - Adalah terdakwa Sean Duncan Millar, pria asal Australia yang kedapatan menyimpan sabu berat 0,6 gram oleh JPU Kejari Denpasar dituntut Pasal pengguna dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa 50 tahun kelahiran Subippaco tahun 1975 itu, langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 yang menjeratnya.

Jaksa Putu Delia menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum menyimpan dengan sengaja dan menggunakan narkotika jenis sabu yang beratnya 0,6 gram.

Dimana kristal bening itu dalam dakwaan terdakwa menyebut membelinya seharga Rp1,7 juta. Paket O,6 gram langsung diberikan oleh Made 'Roofair' dilokasi tempat terdakwa menginap di Jalan Gunung Payung Padangsambian, Denpasar.

"Menyatakan bahwa terdakwa Sean Duncan Millar terbukti secara sah bersalah telah melawan hukum narkotika dan memohon agar Majelis Hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," tutun Jaksa.

Dalam dakwaan, pemilik Paspor RA9190662 itu mengaku sudah sering memasan Sabu kepada Made (DPO) dan selalu hanya digunakan sendiri selama dirinya berada di Bali.

Namun naas saat itu, Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 09.00 WITA, usai menerim barang pesanan sabu langsung disergap petugas dari Polresta Denpasar saat dirinya sudah berada dalam kamar tempatnya tinggal.

"Selain barang bukti narkotika berupa sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat bong yang digunakan untuk menkonsumsi sabu dengan cara dibakar," sebut dalam dakwaan jaksa.(*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved