-->

Minggu, 11 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Pedagang Pasar Amlapura Timur dalam 1x24 Jam

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas Pedagang Pasar Amlapura Timur dalam 1x24 Jam


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem berhasil menangkap pelaku pencurian tas milik seorang pedagang di Pasar Amlapura Timur, Jalan Kesatrian, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Pelaku berinisial I Nengah Suarta, 41 tahun, ditangkap di kediamannya di wilayah Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian dilaporkan.

“Benar, pelaku sudah berhasil kami tangkap dalam kurun waktu 1x24 jam,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban, Ni Luh Suasti, 57 tahun, saat itu tengah mempersiapkan dagangannya di Pasar Amlapura Timur.

Sebelum kejadian, korban meletakkan tas selempang berwarna cokelat kehitaman di atas meja dagangan, kemudian menutupinya dengan jaket. Saat korban sibuk mempersiapkan dagangan dengan posisi membelakangi tas, pelaku diduga mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Tas itu berisi uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta, satu unit telepon genggam merek Aitel, KTP, serta kunci lemari rumah. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp6.391.000.

Pengungkapan kasus bermula setelah Tim Resmob Tohlangkir mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan petunjuk dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran rekaman kamera pengawas dan penyelidikan manual, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta arah pergerakannya setelah melakukan pencurian.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Desa Bugbug dan berhasil mengamankannya untuk dibawa ke Polres Karangasem guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi DK 6103 CA yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, helm hitam, jaket hoodie hijau, celana pendek abu-abu, serta tas selempang milik korban beserta isinya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan ke tahap penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved