-->

Minggu, 05 Februari 2023

TKP Kematian Virendy Ditengarai Bukan di Tompobulu, Pengurus Mapala Diduga Lakukan Pengkaburan Fakta


BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tidak terasa sudah sekitar 3 pekan berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw (18), mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas. Namun kepergian almarhum yang begitu tragis masih meninggalkan misteri yang belum dapat terkuak secara transparan hingga saat ini.

Hal itu dikemukakan tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy yang terdiri dari Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu, SH dan Cesar Depaska Kulape, SH, Minggu (05/02/2023) ketika menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros maupun pihak Tim Investigasi Internal Fakultas Teknik Unhas yang diketuai Dr. Ir. Samsuddin Amin, MT.

Menurut ketiga pengacara muda ini, ditengah simpang siurnya informasi dan belum jelasnya motif atau penyebab pasti kematian Virendy, belakangan muncul kabar dan temuan baru yang diharapkan bisa menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat kasus tewasnya mahasiswa Arsitektur Unhas itu menjadi terang benderang.

"Kabar terbaru yang diterima pihak keluarga almarhum Virendy dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan, hasil awalnya semakin menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya skenario dan pengaburan fakta terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang ditengarai dilakukan pihak Mapala 09 FT Unhas untuk berusaha menutup-nutupi kasus ini agar bisa lepas dari jeratan hukum," kata Yodi.

Dia menerangkan, peristiwa kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Senat Mahasiswa FT Unhas pertama kali disampaikan oleh Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) kepada keluarga almarhum pada Sabtu (14/01/2023) pagi di RS Grestelina Makassar dengan menyebutkan TKP adalah daerah perbukitan di wilayah Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. 

"Keterangan Ibrahim soal TKP dan menyebutkan Virendy meninggal dunia pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita inilah yang kemudian menjadi dasar bagi keluarga sewaktu melapor ke aparat penegak hukum di Polres Maros. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan mengacu kepada 'locus delicti' adalah daerah yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," sambungnya.

Namun belakangan, Selasa (31/01/2023) sore sekira pukul 16.59 Wita, seorang kerabat keluarga menelpon menyampaikan informasi bahwa melihat adanya rombongan mahasiswa peserta diksar dengan jumlah berkisar 10 orang mengenakan kostum seragam merah bersama puluhan panitia dan seniornya melintas di jalan poros Kota Malino depan obyek wisata Hutan Pinus (Jl Karaeng Pado) pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita.

Informasi via telepon inilah yang selanjutnya dianalisa dan ditindaklanjuti pihak keluarga dengan melakukan investigasi sampai ke Malino Kabupaten Gowa serta mengambil keterangan sejumlah warga yang mengaku melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah yang melintas di depan mereka pada Jumat (13/01/2023) malam.

"Pengakuan sejumlah warga itu yang juga menerangkan bagaimana suasana saat peserta diksar melintas dengan mengalami perlakuan dari senior-seniornya yang terlihat bersikap arogan dan bahkan terkesan 'kejam', semakin membuat pihak keluarga pun curiga dan menimbulkan dugaan bahwa Virendy meninggal bukan di Tompobulu tetapi di Malino," ungkapnya.

Dengan begitu, tambah Yodi, jika kelak informasi tersebut benar maka patut diduga pula oknum-oknum pengurus Mapala 09 FT Unhas, Panitia dan Peserta Diksar, pihak Unhas serta unsur terkait lainnya, telah dengan sengaja secara bersama-sama melakukan pengaburan fakta, menyusun skenario kebohongan, menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan, pembohongan publik lewat keterangan di sejumlah media, dan memberi keterangan palsu kepada keluarga almarhum maupun aparat kepolisian.

Dugaan melakukan pengaburan fakta, nilai Yodi, cukup beralasan karena jika dilaporkan TKPnya di hutan-hutan atau daerah perbukitan di wilayah Tompobulu, Maros, maka saksi-saksinya hanya sesama mereka saja. Sementara kalo benar TKPnya di daerah Malino, maka banyak warga yang menyaksikan dan bisa memberikan kesaksian tentang kejadian sebenarnya sehingga sangat mudah bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Karena muncul dugaan 'locus delicti' bukan di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros, tetapi kemungkinannya di daerah Malino, Kabupaten Gowa, maka kami kuasa hukum akan mendampingi keluarga almarhum Virendy untuk membuat laporan baru di Polda Sulsel dan mengharapkan aparat kepolisian dengan slogan PRESISI-nya dapat mengungkap tuntas kasus ini secara transparan, obyektif, independen dan penuh rasa keadilan," tegas Yodi.

Warga Saksikan Peserta Tersungkur

Dihubungi terpisah, James Wehantouw, ayah almarhum Virendy mengisahkan kembali kronologis ketika dihubungi via telepon oleh Nanang, seorang kerabatnya yang berprofesi jurnalis pada Selasa (31/01/2023) sore. Dalam percakapan telepon, Nanang menyampaikan melihat langsung adanya rombongan mahasiswa peserta diksar yang melintas berjalan kaki di jalan poros Kota Malino dalam suasana yang terkesan diwarnai adanya unsur 'kekerasan/penyiksaan'.

"Kanda, anakda dikabarkan meninggal pada Jumat (13/01/2023) malam sekira pukul 23.00 Wita di daerah Tompobulu, Maros ? Nah pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 20.00-21.00 Wita, saya dan banyak warga di Malino melihat rombongan mahasiswa pencinta alam peserta diksar melintas berjalan kaki hingga berlari saling berpegangan tangan di jalan poros yang menanjak di depan obyek wisata Hutan Pinus Malino," tukas Nanang dari balik telepon selularnya.

Dikemukakannya, peserta diksar yang dilihatnya melintas, mengenakan kostum seragam warna merah, sama atau mirip dengan pakaian yang dipakai rombongan almarhum Virendy. "Saya tidak tahu pasti rombongan Mapala dari institusi mana yang melintas malam itu. Yang jelas peserta diksar tidak banyak, berkisar 10 orang saja. Tapi panitia dan senior-seniornya banyak sekali. Peserta diksar mengenakan kostum seragam warna merah, sama dengan kostum rombongan anakta' yang saya lihat pada foto di sejumlah media," bebernya.

Nanang menceritakan lagi, puluhan panitia dan seniornya terlihat sangat arogan dalam bersikap dan bahkan ada yang perilakunya terkesan 'kejam' terhadap peserta. Ada seorang peserta pria yang sudah berapa kali rubuh tersungkur di aspal tapi tetap ditarik paksa untuk berdiri dan terus berlari di jalan aspal yang menanjak. 

"Saya sampai emosi dan ngomel-ngomel melihat perilaku senior-senior kepada peserta diksar yang terkesan melebihi pendidikan militer. Saya sampai berteriak, kalau saja terjadi apa-apa sama anaknya orang, maka saya paling duluan wawancara dan beritakan kalian. Bukan hanya saya yang menyaksikan, tapi banyak warga melihat langsung kejadian tersebut," tuturnya.

Ditanyakan oleh James apakah ada peserta, panitia atau senior yang sempat dikenalinya saat melintas, Nanang mengaku ada seorang senior wanita dengan gestur tubuh agak gemuk pendek yang terlihat paling menonjol menunjukkan sikap arogan dan terkesan 'kejam' kepada peserta diksar. Sepanjang jalan, senior wanita itu paling ribut suaranya dengan berteriak-teriak keras membentak dan memaksa peserta terus berjalan meski sudah kelelahan ataupun jatuh tersungkur di aspal jalan. 

Saat James mengirimkan via WA foto salah seorang senior wanita yang ikut dalam rombongan diksar Mapala 09 FT Unhas, meski tak memastikan 100 persen namun Nanang pun memperkirakan kemungkinan besar senior wanita di foto itulah yang dilihatnya melintas di hadapannya pada Jumat (13/01/2023) malam sekitar pukul 20.00-21.00 Wita. Ia juga tak melihat jelas wajah peserta pria yang beberapa kali tersungkur tapi masih dipaksa bangkit dan berlari. Hanya gestur tubuhnya yang tinggi dan kulit putih.

Periksa CCTV di Beberapa Titik

Menanggapi serius informasi yang diberikan kerabatnya Nanang dan juga seorang jurnalis lainnya, Muh. Amir Dg Gassing yang berdomisili di Jl Karaeng Pado, Malino, keluarga Virendy beserta tim kuasa hukumnya sepakat berangkat ke Malino untuk melakukan investigasi. Selama 2 hari pada Kamis (02/02/2023) dan Sabtu (04/02/2023), keluarga dan kuasa hukum mengambil keterangan sejumlah warga.

Menurut James, sejumlah warga yang ditemui memberikan keterangan yang sama, seperti kaos seragam warna merah yang dikenakan oleh sekitar 10 orang peserta diksar, kemudian dikawal puluhan panitia dan senior-senior, serta suasana yang terkesan diwarnai unsur 'kekerasan/penyiksaan' terhadap peserta. Sejumlah warga juga mengakui hanya mengenali salah seorang senior wanita yang ketika itu terlihat sangat arogan dan kejam serta berteriak-teriak sepanjang jalan.

Ciri-ciri wanita yang disebutkan sejumlah warga itu, sama dengan pengakuan Nanang maupun Muh. Amir Dg Gassing. Bahkan ada seorang wanita berusia remaja sehabis menceritakan apa yang dilihatnya terjadi sewaktu rombongan mahasiswa peserta diksar bersama panitia dan senior-seniornya melintas di hadapannya, ketika James memperlihatkan foto seorang senior wanita di Mapala 09 FT Unhas, dia secara spontan menunjuk dan memastikan jika wanita di foto itulah yang dilihatnya.

Mengacu kepada kesaksian sejumlah warga itu, keluarga pun berupaya meminta bantuan beberapa warga yang rumah atau tempat usahanya dilengkapi perangkat CCTV. Sayangnya, meski semua warga mempersilahkan melihat hasil rekaman CCTV, tapi kemampuan perangkat mereka dalam menyimpan hasil rekaman hanya paling lama 14 hari. Sehingga untuk data rekaman tanggal 13 Januari 2023 sudah hilang dari perangkat CCTV tersebut karena sudah sekitar 21 hari hari (3 pekan) berlalu.

Selain mengambil keterangan sejumlah warga dan berusaha melihat rekaman CCTV, keluarga almarhum juga mendatangi Kantor Polsek Tinggimoncong dan menanyakan perihal kegiatan diksar mahasiswa pencinta alam yang melintas di jalan poros depan Hutan Pinus Malino (Jl Karaeng Pado) dan banyak warga yang menyaksikan pada Jumat (13/01/2023) malam. Namun dari penelusuran pihak Polsek Tinggimoncong, sama sekali tidak ada laporan atau penyampaian terkait kegiatan diksar yang dilakukan Mapala 09 FT Unhas pada hari dan tanggal yang diinformasikan warga. (  *)


Rabu, 01 Februari 2023

Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI


BALIKINI.NET | JAKARTA — Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tujuh jabatan strategis yang berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2023).

Ketujuh jabatan tersebut yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dari Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. (sekaligus menerima tugas menjadi Dankodiklat TNI) kepada Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., Pangkogabwilhan I Laksda TNI Irvansyah, S.H., CHRMP., M.Tr.Opsla., Asintel Panglima TNI dari Mayjen TNI Andjar Wiratama kepada Laksda TNI Dr. Angkasa Dipua, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., Aslog Panglima TNI dari Mayjen TNI Haryono, S.Sos., M.Si. kepada Brigjen TNI Nissa Yani, Danpuspom TNI dari Mayjen TNI Andrey Satwika Yogaswara, S.Sos., M.M. kepada Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H., Dansatsiber TNI dari Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani kepada Kolonel Laut (E) Tri Harsono, S.T., CHRMP., CIQnR., CIQaR., dan Kapusada TNI dari Brigjen TNI Deki Santoso P. kepada Brigjen TNI Yustinus Agus Peristiwanto, S.T.

Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/48/I/2023 tanggal 16 Januari 2023. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut  sebanyak 223 Pati TNI dimutasi baik di dalam lingkungan TNI maupun Pati di Angkatan dan Kementerian.

Dalam acara ramah tamah setelah upacara Sertijab, Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang baru melaksanakan serah terima atas kebersamaannya di Mabes TNI yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas, mari kita jalin kebersamaan untuk melaksanakan tugas yang lebih baik dan tentunya kita melaksanakan tugas dengan selalu bersinergi, berkoordinasi sehingga apa yang kita kerjakan ini dapat cepat ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Selasa, 31 Januari 2023

Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka


BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu SH, dan Cesar Depaska Kulape, SH, Selasa (31/01/2023) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus yang menimpa Almarhum Virendy, mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Unhas yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

"Keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya Virendy. Informasi yang simpang siur mengenai bagaimana proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan (Baca : apakah ada tindak kekerasan atau tidak, apakah SOP kegiatan sudah berjalan baik atau tidak)," kata Yodi Kristianto kepada awak media.

"Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa pihak penyelenggara tidak membeberkan kondisi sebenarnya almarhum pada saat berada di RS Grestelina, yang mana mereka hanya mengatakan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di Ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di Kamar Mayat," ungkapnya.

"Ada ketidakkonsistenan informasi yang diberikan pihak Mapala 09 FT Unhas saat diberondong pertanyaan oleh pihak medis RS Grestelina maupun pihak keluarga yang ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian Almarhum," tutur Yodi Kristianto.

"Misalkan disini Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) yang tampil menjadi perwakilan panitia Diksar, mengatakan kepada keluarga bahwa panitia dan peserta yang lain tetap melanjutkan kegiatan Diksar, padahal setelah ditelusuri, semua peserta telah dipulangkan ketika proses evakuasi Virendy. Demikian juga ketika dicecar tanya oleh pihak medis RS Grestelina mengenai keberadaan panitia yang menurut Ibrahim sedang menuju Polres Maros saat mereka mengantarkan Virendy ke RS Grestelina, padahal menurut Ayah almarhum, James, tidak ada laporan polisi mengenai adanya korban dalam pelaksanaan Diksar," urainya.

"Itu bohong belaka," tegas Yodi Kristianto mengutip pernyataan Ayah Almarhum.

"Saya pikir wajar jika kita sebagai orang normal, menaruh kecurigaan bahwa panitia menyembunyikan sesuatu di sini. Misalkan pernyataan bahwa Viren berada dalam kondisi kritis saat evakuasi, tetapi bukannya dievakuasi ke rumah sakit terdekat, malahan korban di bawa ke RS Grestelina Makassar. Saat ditanyai keluarga, Ibrahim menjawab "Itu keputusan rapat." Apakah Anda harus merapatkan dahulu saat seseorang sudah hampir meregang nyawa ? Bukankah ada berapa rumah sakit yang Anda lewati saat perjalanan dari Maros ke Makasaar? Dan mengapa harus RS Grestelina, sedangkan Anda tahu seberapa jauh jarak Maros dengan Makassar ?," lanjutnya.

"Sejak awal saya menduga ada yang salah dengan kasus ini," tukas Yodi Kristianto.

"Mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian, tidak ada pendamping dari pihak kampus, tidak mengikutkan tim medis, hingga keberadaan ketua panitia yang hingga hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan," ucapnya lagi.

"Sejauh ini tidak ada satupun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan,  menyampaikan dukacita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga. Bagaimanapun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas, mengapa dari dekanat hingga Rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy ? Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan media, dan ini sangat saya sesalkan, tetapi kita punya saksi, bahwa pihak kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini, bahwa karena kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini, bahwa keluarga telah mengikhlaskan, bahwa Pimpinan kampus akan menemui keluarga tetapi sampai hari ini sekedar pencitraan belaka," beber Yodi Kristianto. 

"Saya pernah menjadi mahasiswa dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kampus dan saya tegaskan, pihak keluarga mengikhlaskan bukan berarti proses hukum tidak berlanjut. Ada nyawa yang hilang di sini dan tidak satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi korban secara sia-sia tanpa kejelasan dan proses hukum yang pasti. Jika tidak ditindak, maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Apakah Anda mau anak-anak Anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di kampus malahan meregang nyawa ? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan keluarga mereka," lantangnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik telah menetapkan tersangka. Mereka keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi korban, sudah dapat dijadikan bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP.

"Saya bahkan dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala, korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di  bagian punggung,  tangan dan kaki," nilai Tim Kuasa Hukum.

"Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya," demikian komentar Tim Kuasa Hukum.

Bahkan jika terbukti ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus Virendy, juga bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 221 KUHP.

"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy," tegas Yodi Kristianto.

"Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy," tutupnya. (*)

Minggu, 29 Januari 2023

Kepala Bakamla RI Beri Penghargaan Bintara Teladan Tahun 2022


BALIKINI.NET | JAKARTA — Sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap usaha dan prestasi kerja personel Bakamla tahun 2022, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyerahkan piagam penghargaan dan uang pembinaan kepada personel Bintara, Kapal Negara (KN) dan Stasiun Bakamla teladan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat (27/01/2023). 

Terpilih sebagai Bintara teladan adalah peringkat 1, Serka Bakamla Zakirman jabatan Kadep Bahari Senjata pada KN Kuda Laut-403. Peringkat 2, Serda Bakamla Akrom Efendi jabatan Serang I pada KN Tanjung Datu-301. Peringkat 3, Serka Bakamla Yoga Budi Prakoso, A.Md jabatan Kadep Navkom pada KN Ular Laut-405. Peringkat 4, Serda Bakamla Prasetyo Kurnia Santoso jabatan Juru Motor 4 pada KN Tanjung Datu-301. Peringkat 5, Serka Bakamla Alifa Nur Fitriana, A.Md.Ak., jabatan Penyusun Laporan pada Direktorat Data dan Informasi.

Untuk KN Teladan terpilih adalah KN Ular Laut-405 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani. Sedangkan Stasiun Bakamla terpilih adalah Stasiun Bakamla Bali dengan Kepala Stasiun yaitu Kapten Bakamla Kadek Lis Martiaveni, S.Pd.,M.AP.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia memimpin langsung prosesi pemberian penghargaan dan uang pembinaan untuk 5 pemenang Bintara teladan. Sedangkan pemenang KN Ular Laut-405, diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Dr Drs Haris Djoko Nugroho, M.Si untuk menerima bendera, piagam penghargaan dan uang pembinaan dari Kepala Bakamla RI. 

Dan pemenang Stasiun Bakamla Bali, diwakili Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas untuk menerima bendera, piagam penghargaan dan uang pembinaan dari Kepala Bakamla RI.

Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjelaskan bahwa pemilihan Bintara, KN dan Stasiun Bakamla teladan ini dilaksanakan secara jujur dan terbuka. Terpilihnya kandidat pemenang berdasarkan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan (1) penilaian Bintara meliputi kedisiplinan/kepribadian, kesamaptaan dan akademik internal Bakamla. (2) penilaian KN meliputi jam operasi dan jumlah pemeriksaan tahun 2022, kebersihan dan kedisiplinan ABK. (3) Penilaian Stasiun Bakamla meliputi kebersihan, kedisiplinan dan kesiap-siagaan operasional.

Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menekankan agar kegiatan ini menjadi pemicu semangat kinerja bagi personel Bakamla untuk bekerja lebih baik dan sungguh-sungguh dalam rangka mengemban amanat dan tugas di sektor masing-masing. Selain itu, diharapkan setiap personel bisa menjaga diri dan kehormatan institusi Bakamla RI. (*)

Senin, 23 Januari 2023

Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?


BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berkoar-koar di sejumlah media membeberkan hasil visum terhadap luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas, dikecam pihak keluarga dan mendapat sorotan keras serta mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.

Seperti yang dapat dibaca dalam berita sejumlah media nasional dan daerah, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet dalam komentarnya menyatakan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Grestelina itu wajar. Dengan pernyataan itu, jelas menunjukkan kesan jika pihak penyidik Polres Maros sudah memegang hasil visum.

"Kasat Reskrim Polres Maros bisa berkomentar demikian di media, apakah benar bersangkutan sudah memegang ataupun melihat hasil visum ? Berita-berita media tersebut dipublish Kamis dan Jumat (18-19/01/2023)," ujar James Wehantouw, ayah almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kepada media ini, Senin (23/01/2023).

Padahal kenyataannya, menurut wartawan senior eks Harian Pedoman Rakyat itu, keluarga baru membuat laporan polisi ke Polres Maros pada Minggu (15/01/2023) dan penyidik baru ke RS Grestelina pada Jumat (20/01/2023) siang membawa surat permohonan visum.

"Itu berarti Kasat Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke media, sedangkan bersangkutan belum mengajukan surat permohonan visum (SPV) ke RS dan belum memegang surat hasil visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan perkara," sambung anggota Penasehat PWI Sulsel ini.

Pemimpin Umum Media Online sorotmakassar.com ini menilai pula, tindakan Kasat Reskrim Polres Maros ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakkan kepada pihak Unhas dan organisasi Mapala Fakultas Teknik Unhas yang ditengarai berusaha keras 'membungkam' kasus kematian Virendy dan juga agar bisa lepas dari jeratan hukum.

Selain itu, ungkap James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu menegaskan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar. 

Padahal sangat jelas ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros, Viranda Wehantouw (kakak korban) menyampaikan perihal kematian adiknya saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas dan diduga penyebab kematiannya karena adanya unsur kekerasan/penyiksaan dan kelalaian SOP yang dilakukan panitia. 

"Saat membuat laporan di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal kematian Virendy dan kejanggalan-kejanggalan serta luka-luka hingga lebam yang ada di tubuhnya. Saya juga memperlihatkan foto-foto luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy. Setelah melihat foto-foto itu, sejumlah petugas yang ada di ruang SPKT bahkan merasa yakin adanya unsur kekerasan dan kelalaian panitia," papar Viranda.

James yang juga menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini, menilai langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polres Maros untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kematian adiknya sudah sesuai prosedur hukum dan wajib ditangani aparat kepolisian secara obyektif, transparan serta tuntas.

"Jadi tidak benar jika disebutkan kami tidak melaporkan perihal kematian korban ! Keluarga ikhlas dengan meninggalnya Virendy, itu bukan berarti perihal kematian korban tidak perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Soal visum atau otopsi itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 junto Pasal 216)," tutur mantan Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat di tahun silam ini.

James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki, tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan kendati korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.

Dugaan adanya keberpihakkan yang ditunjukkan oknum aparat kepolisian di Polres Maros, juga terlihat saat Viranda membuat laporan polisi dimana adanya oknum penyidik yang langsung mengeluarkan kata-kata "apapun hasilnya penyelidikan polisi, pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada". Kalimat-kalimat tersebut terkesan membuat pihak keluarga down (jatuh semangat). 

"Penyidik belum sama sekali bekerja melakukan tindakan penyelidikan dan pengusutan, tapi sudah memberikan gambaran yang seolah-olah penanganan kasus ini nantinya tidak sesuai harapan pihak keluarga. Bahkan oknum penyidik langsung mengarahkan untuk dilakukan otopsi dan menguraikan proses pelaksanaan otopsi dimana tubuh korban akan dibelah-belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya. Mendengar hal ini, jelas membuat pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap almarhum. Parahnya lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua korban, oknum penyidik maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak agar orang tua korban untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan Otopsi," jelasnya.

Seharusnya setelah menerima laporan pengaduan tindak pidana, petugas kepolisian wajib mendatangi rumah duka untuk melihat langsung kondisi jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah penyelidikan dan perihal dilakukan visum maupun otopsi yang merupakan kewenangan penyidik.

Namun, hingga jenazah almarhum dimakamkan, tak ada penyidik dari Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi jenazah, meskipun saat datang membuat laporan, Viranda sudah meminta penyidik untuk melakukan visum luar terhadap luka-luka dan lebam-lebam yang ada di tubuh korban untuk mendapat keterangan ahli (dokter forensik) apakah ada unsur kekerasan atau penyiksaan. (*)

Minggu, 22 Januari 2023

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023


BALIKINI.NET | MEDAN — Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pimpinan BUMD Sumut siap menyukseskan Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dan menjadi penanggung jawab pendampingan para tamu atau Laison Officer (LO), pada event nasional  yang dilaksankan pada 7-12 Februari 2023 di Sumut. 

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Panitia Daerah HPN 2023 yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Sabtu (21/1). 

Rapat tersebut dipimpin  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief S Trinugroho selaku Ketua Umum Panitia Daerah HPN 2023, didampingi Ketua III yang merupakan Kepala Dinas PMPPTSP Faisal Arif Nasution, dan Sekretaris yaitu Kepala Dinas Kominfo Ilyas S Sitorus. Hadir juga Plt Asisten Administrasi Umum Zulkifli, Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, serta seluruh Kepala OPD Pemprov Sumut dan Kepala BUMD.  

Sekdaprov Arief S Trinugroho dalam kesempatan itu meminta seluruh Kepala OPD dan BUMD untuk menyukseskan HPN 2023 di Sumut, dengan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu yang hadir. Menurutnya, Sumut pada tahun 2023 ini mendapat kesempatan yang luar biasa menjadi tuan rumah event nasional, bahkan dunia.

“Awal tahun 2023 ini kita mendapat kepercayaan yang besar menjadi tuan rumah berbagai event,  tidak hanya skala nasional, bahkan dunia. Untuk itu, mari kita berikan pelayanan terbaik, sehingga Sumatera Utara dapat memberikan citra dan kenangan yang baik, “ ujar Arief.

Ditambahkannya, kegiatan-kegiatan ini, juga akan mendorong kebangkitan ekonomi Sumut.  

Seperti diketahui, Sumut juga mejadi tuan rumah ajang balap perahu super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat). Perhelatan bertaraf internasional tersebut akan diselenggarakan di Danau Toba,  pada 24-26 Februari 2023. HPN 2023 sendiri akan dihadiri belasan ribu tamu yang berasal dari unsur organisasi pers, pemerintah daerah dari seluruh provinsi, para Duta Besar dan wartawan asing.

Adapun rangkaian kegiatan dalam rangkaian HPN yaitu Workshop Literasi Digital: Media Sosial Dan Entrepreneurship Untuk Generasi Milenial di Aula Fisip - USU; Seminar Seruan Pers dari Sumatera Utara: Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat dan Seminar Anugerah Jurnalistik Adinegoro di Ballroom Hotel Grand Mercure; Seminar Internasional : Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media Yang Berkelanjutan di Amarilis Room - Hotel Grand Mercure. Semuanya berlangsung pada 7 Februari.

Kemudian, pada tanggal yang sama (7/1) akan berlangsung juga Kongres Ke XXVI SPS dan Seminar SPS di  Ballroom Hotel Arya Duta, dan Diskusi Anugerah Kebudayaan di Hotel Santika Dyandra. Juga akan digelar Rakernas IKWI dan Bakti Sosial di Hotel Khas Parapat pada 7 - 8 Februari, Pertemuan Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Dewan Kehormatan Provinsi se-Indonesia di Aula T Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. 

Selanjutnya akan digelar Pameran HPN 2023 dan Pameran Tiga Abad Surat Kabar Indonesia di Komplek Astaka Pemprov Sumut dari tanggal 7-12 Februari  dan Seminar Internasional Trade, Tourism and Investment Forum For North Sumatera" di Ballroom Hotel Adimulia pada 8 Februari. Konvensi Nasional Media Massa akan digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure Medan, pada 8 Februari. Seminar Olahraga "Strategi Sumut Dan Aceh Meningkatkan Prestasi Olahraga Dan Kebangkitan Ekonomi Daerah“ dan Rakernas SIWO di Ballroom Hotel Santika Medan pada 8 Februari.

Ada juga seminar Dana Bagi Hasil Perkebunan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur pada 8 Februari. Serta Welcome Dinner di Rumah Jabatan Gubernur pada 8 Februari. 

Untuk Acara puncak akan dilaksanakan di GOR Gedung Serba Guna Pancing Medan pada 9 Februari yang akan dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta dilaksanakan juga Tour ke Danau Toba bagi Peserta HPN di Hotel Khas Parapat pada 9 - 10 Februari. 

(Tim Humas PWI/DISKOMINFO SUMUT)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved