Balikini.Net - Sebanyak tujuh pejudi kartu domino ditangkap oleh tim Opsnal Polres Bangli saat melakukan penggerebekan dirumah milik I Ketut Lama (45) asal Dusun Subak Pujung Sari , Desa Sukawana, Kintamani ,Selasa (17/01/2017) sekitar pukul 20.00 wita. Saat digrebek para pelaku hanya bisa pasrah dan selanjutnya oleh petugas langsung digelandang ke Mapolres Bangli guna penyidikan lebih lanjut.
KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Made Mariawan seijin Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/2017) membenarkan pengungkapan kasus judi domino itu “ Pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres “ tegasnya
Kata Mariasa kronologis penangkapan berawal petugas mendapat informasi , kalau sedang berlangsung permainan judi kartu domino disalah satu rumah warga . Mendapat laporan itu langsung ditindaklanjuti tim judi dan kemudian menggerebek permainan judi itu “Saat digrebek mereka bermain dibagi dua meja , sebanyak tujuh pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas “ tegas Mariasa.
Lanjut perwira asal Tembuku ini , untuk meja satu petugas mengamnkan Wayan Sum (50),Made Kum( 60) ,I Ketut Mar ( 36) ketiganya warga Desa Sukawana dan Ni Wayan Yar (35) warga banjar Tanah Daha , Sukawana, Kintamani. : Untuk barang bukti yakni uang tunai Rp 160.000 dan satu set kartu domino serta perlak” jelas Mariasa
Sementara untuk meja dua petugas mengamankan Made San ( 37) , Komang Desi( 27) keduanya asal desa Sukawana dan I G Arj(38) asal Tanah Daha , Sukawana Kintamani.” Di meja dua petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 380.000, meja kayu dan kartu domino” tegas Mariasa seraya menambahkan untuk para pelaku tidak dialkukan penahanan karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun “ Walaupun tidak ditahan untuk proses hokum tetap jalan , pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP bis ke2 jo pasal 1 ayat (5) UU RI no 7 tahun 1976 tentang penertiban perjudian “ tegasnya [Anggi/r6]
KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Sang Made Mariawan seijin Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/2017) membenarkan pengungkapan kasus judi domino itu “ Pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres “ tegasnya
Kata Mariasa kronologis penangkapan berawal petugas mendapat informasi , kalau sedang berlangsung permainan judi kartu domino disalah satu rumah warga . Mendapat laporan itu langsung ditindaklanjuti tim judi dan kemudian menggerebek permainan judi itu “Saat digrebek mereka bermain dibagi dua meja , sebanyak tujuh pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas “ tegas Mariasa.
Lanjut perwira asal Tembuku ini , untuk meja satu petugas mengamnkan Wayan Sum (50),Made Kum( 60) ,I Ketut Mar ( 36) ketiganya warga Desa Sukawana dan Ni Wayan Yar (35) warga banjar Tanah Daha , Sukawana, Kintamani. : Untuk barang bukti yakni uang tunai Rp 160.000 dan satu set kartu domino serta perlak” jelas Mariasa
Sementara untuk meja dua petugas mengamankan Made San ( 37) , Komang Desi( 27) keduanya asal desa Sukawana dan I G Arj(38) asal Tanah Daha , Sukawana Kintamani.” Di meja dua petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 380.000, meja kayu dan kartu domino” tegas Mariasa seraya menambahkan untuk para pelaku tidak dialkukan penahanan karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun “ Walaupun tidak ditahan untuk proses hokum tetap jalan , pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP bis ke2 jo pasal 1 ayat (5) UU RI no 7 tahun 1976 tentang penertiban perjudian “ tegasnya [Anggi/r6]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram