-->

Selasa, 15 Januari 2019

Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda

DENPASAR,Balikini.Net DPRD Bali menggelar Sidang Paripurna pada Hari Senin (14/01). Dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tentang Desa Adat dan Raperda Tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
Pandangan Umum Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Wayan Sutena meminta, pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Desa Adat bisa diperbanyak. “Saran kami, semestinya pasal-pasal mengenai ‘perlindungan atau proteksi’ terhadap kebijakan Desa Adat yang harus diperbanyak dan diperjelas lagi. Agar kasus-kasus semacam OTT atau yang sejenis seperti yang dahulu pernah terjadi dapat dihindari sedapat mungkin,” katanya.
Sementara itu, untuk Ranperda Tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali dinilai sangat strategis. Namun, dibutuhkan pengakajian yang komperehensif dan menyeluruh dalam penyusunan. Diharapkan, kebjakan startegis yang telah direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik hingga tingkat yang paling teknis dan operasional.
Dari Fraksi Panca Bayu yang dibacakan oleh Ketut Jengiskan, perlu mengakji mengenai penguatan aturan berupa sanksi di dalam Pasal 82 bahwa dalam penyelesaian perkara adat/wicara, Majelis Desa Adat dapat mengambil keputusan yang menguatkan, mengubah, ataupun membatalkan keputusan Desa Adat.
Fraksi juga memandang bahwa suatu keharusan bagi pemerintah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki. Terutama sumber daya kebudayaan yang menyatu dengan keindahan lingkungan Bali agar bisa menjadi sumber perekonomian guna meningkatkan PAD Bali.
Dari Fraksi Partai Gerindra, sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota penting dilakukan agar tidak terjadi lagi penolakan-penolakan yang tidak perlu demi pengaturan kesatuan masyarakat hokum adat Bali.  Terkait pula beberapa kewenangan Desa Adat, maka koordinasi lintas kabupaten/kota mesti dilakukan secara intensif dan menyeluruh.
Fraksi Partai Demokrat melalui Ngakan Made Samudra, tak mempermasalahkan perubahan istilah dari Desa Pekraman menjadi Desa Adat. Yang terpernting substansi pengaturannya lebih baik dalam rangka memberdayakan Desa Adat itu sendiri. Pihaknya juga memohon supaya Desa Adat tetap menjadi lembaga otonom diluar pemerintah dan Majelis Adat bukan atasan Desa Adat.
Terkait Ranperda Tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali hendaknya pemungutan secara terpusat pada saat kedatangan wisatawan asing dilakukan di Bandara.ini untuk menghindari tercecernya pungutan kontribusi wisatawan. Pasalnya, belum semua akomodasi wisata terdata dengan baik.
Terakhir, dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Wayan Rawan Atmaja, terhadap Pasal 9 Ayat 3 dan 5, istilah Bendesa Madya dan Bendesa Agung sebaiknya dihilangkan. Karena ayat tersebut cenderung akan menghilangkan indepndensi dan otonomi dari Bendesa Adat itu sendiri. Serta fungsi dari MMDA dan MUDA adalah bersifat forum Bendesa Adat, bukan atasan Desa Adat. Begitu juga dengan rencana perubahan nama LPD menjadi Labde Pecingkreman Desa. Dari hasil kajian secara historis maupun yuridis, Fraksi Partai Golkar belum sependapat dengan perubahan tersebut. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved