-->

Sabtu, 06 April 2019

SERAHKAN SK CPNS, BUPATI ARTHA IMBAU TIDAK AJUKAN PINDAH

SERAHKAN SK CPNS, BUPATI ARTHA IMBAU TIDAK AJUKAN PINDAH

Jembrana,Balikini.Net - Kamis (4/4) Bupati Jembrana I Putu Artha menyerahan SK CPNS Tahun Anggaran 2018 bertempat di Aula Lantai II Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana kepada 181 CPNS Pemkab Jembrana. Penyerahan disaksikan oleh Kepala Kantor Regional X BKN Bambang Hari Samasto, Sekda Made Sudiada, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala – Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana dan CPNS Pemkab Jemrbana.

Kepala Kantor Regional X BKN Bambang Hari Samasto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Jembrana atas suksesnya penyelenggaraan test CPNS tahun anggaran 2018. Menurut Bambang, CPNS yang sekarang sudah di terima adalah calon pemimpin masa depan 10 – 15 tahun yang akan datang. “Kepada CPNS, harus dari sekarang memberikan kinerja yang baik. Berikanlah tenaga adik adik secara penuh untuk Kabupaten Jembrana, tentu nantinya akan mendapat hasil yang baik” ujar Bambang yang pada saat itu memberikan penghargaan kepada Pemkab Jembrana atas penggunaan program CAT (Computer Assisted Test ) BKN saat tes CPNS 2018.

Sementara itu Bupati Artha dalam sambutannya menyampaikan bahwa CPNS yang sekarang menerima SK merupakan orang orang yang terpilih. Artha mengatakan  bahwa jumlah pelamar 1900 orang dan yang di terima sebanyak 181 orang dan melalui test secara transparan, tanpa intervensi. “Yang di terima sebanyak 10 persen dari jumlah pelamar. Kita melihat yang di terima adalah anak – anak pilihan yang berprestasi, testnya murni tanpa intervensi dan transparan. Nantinya saya berharap, CPNS nantinya bekerja dengan baik dan mengikuti aturan yang ada di Pemkab Jembrana. Secara kemampuan, kami sudah tidak meragukan” ungkap Artha.

Artha juga menambahkan agar para CPNS menjadi abdi negara yang bersih, berwibawa, jujur dan adil dalam bekerja melayani masyarakat. Selain itu Artha menegaskan kepada CPNS agar tidak mengajukan pindah ke daerah lain. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Pan RB no 36 2018, CPNS harus menandatangani pernyataan tidak boleh pindah ke daerah lain kecuali sudah bertugas di tempat awal sekurang kurangnya 10 tahun. Namun jika tetap memaksa untuk pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan di berhentikan menjadi CPNS atau PNS” ungkap Artha.*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved