-->

Selasa, 20 Agustus 2019

Tim Yustisi Karangasem Sasar Kantor Pelayanan, Tertib Sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Tim Yustisi Karangasem Sasar Kantor Pelayanan, Tertib Sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Karangasem ,BaliKini.Net - Tim Gabungan yustisi terdiri dari anggota Kodim 1623 Karangasem, anggota Polres karangasem, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)Pemkab Karangasem yang dipimpin langsung  Sekdis POL PP Kab. Karangasem Drs. I Gede Sukerana, M.si setelah menyatukan persepsi, langsung bergerak ke Kecamatan Kubu menyasar Ke Kantor Desa Tulamben, Senin (19/8/2019).


Kedatangan tim yustisi diterima oleh Sekdes I Nyoman Ardika. Kehadiran Tim yustisi tidak menekukan puntung rokok atau bungkus rokok. Namun tetap diberikan  pembinaan arahan oleh ketua tim yustisi Gede Sukerana  agar difasilitasi atau dicarikan tempat yang layak khusus untuk merokok, agar tidak mengganggu situasi kenyamanan kerja pada yang lainnya serta diserahkan stiker KTR untuk dapat ditempel di areal kantor tersebut. 


Selanjutnya tim menyisir Puskesmas Kubu I. Setelah tiba, tim yustisi menemukan puntung dan pembungkus rokok di areal Loby halaman puskesmas, sehingga tim yustisi memberikan formulir  surat pernyataan kepada  I Nyoman Kerta, selaku plt (pejabat pelaksana tugas) penanggung jawab KTU (Kantor Tata Usaha). Tujuannya untuk dapat dipertanggungjawabkan walau hanya sebatas awal pembinaan, namun apabila dikemudian hari lagi ditemukan  ada yang merokok/putung rokok dan sejenisnya,   akan diberikan sanksi sesuai Perda KTR No 1 Th 2013. Hal ini juga diperkuat oleh Pergub No 36 TH 2013 tentang KTR  dan Parkada Kab. Karangasem 19/8/2019.


Ketua TIM yustisi ,Sekdis I Gede Sukerana dari arahannya menekankan masyarakat dan pihak puskesmas tidak dapat merokok di areal lingkungan puskesmas, karena pengaruh zat adiktif asap rokok sangat berdampak buruk bagi kesehatan. Tim yustisi mengeluarkan surat pernyataan dengan tujuan pihak dari Puskesmas paham dan dapat ditindak lanjuti dengan juga memberikan beberapa stiker larangan merokok agar ditempel di areal puskesmas.

Selanjutnya tim menuju ke kantor camat kubu. Di sana juga ditemukan puntung dan bungkus rokok. Tim yustisi diterima oleh kasi trantib Nyoman Swamistra. Ketua TIM yustisi langsung bertindak memberikan arahan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk dapat dipertanggungjwabkan. Diharapkan agar ada larangan atau tempat merokok yang jauh dari kegiatan aktifitas ruang kerja atau jauh dari keramaian sehingga ketentuan dari Perda KTR bisa dapat ditegakkan. [rls/*]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved