Denpasar,BaliKini.Net - Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terhadap persoalan pelayanan kesehatan atau penanganan terhadap pasien di rumah sakit perlu diatur dalam Ranperda.
I Made Suardana dari Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD bali, menyampaikan agar sanksi pidana perlu diatur dalam Ranperda tersebut, bukan hanya mengatur sanksi administrasi. "Dalam ketentuan sanksi, draft ini hanya memuat sanksi administrasi. Menurut hemat kami perlu mencantumkan sanksi pidana bagi dokter dan atau tenaga medis yang lambat atau tidak cermat memberikan pelayanan medis," bebernya menyampaikan.
Termasuk juga rumah sakit yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penanganan terhadap pasien perlu langkah hukum pidananya. Sejumlah catatan lain juga disampaikan Fraksi Golkar terhadap Ranperda itu. Draft Ranperda ini dinilai belum cukup mengatur atau mengakomodir masalah pasien miskin. "Fakta di lapangan sering kita dengar keluhan masyarakat /pasien yang ditolak oleh rumah sakit dengan alasan-alasan yang cenderung manipulatif, seperti kamar penuh, rumah sakit tidak memiliki kompetensi menangani, dan sebagainya," ungkap Suardana.
Fraksi Golkar juga belum melihat adanya peranan Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam Ranperda tersebut. "Untuk itu kami menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan dimasukkan dalam keanggotaan Badan Pengawas Kesehatan Daerah (BPKD) sebagai Sekretaris dan Sekretariat Badan Pengawas Kesehatan Daerah berkedudukan di Dinas Kesehatan," sebutnya.
Bila anggota Badan Pengawas Kesehatan Daerah harus maksimal berjumlah sembilan orang, disarankan agar anggota dari tokoh masyarakat Bali tidak perlu diakomodir lagi mengingat sudah diatur dalam BAB IX Peran serta masyarakat Pasal 67 dan Pasal 68. Wakil rakyat dari Dapil Jembrana ini mengatakan, Raperda ini juga perlu mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan klinik).
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendorong agar Raperda ini juga perlu mengatur secara tegas tindakan antisipatif, tanggap wabah dan penanggulangan outbreak kasus-kasus penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali seperti kasus merebaknya virus Corona yang terjadi belakangan ini.
Secara umum fraksi Golkar mengapresiasi gubernur Bali Wayan Koster yang telah mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini. Sebab, Ranperda ini dibuat untuk tujuan menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Bali.(Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram