-->

Selasa, 10 Maret 2020

Inspektorat Provinsi Bali Sosialisasikan Saber Pungli di Jembrana

Inspektorat Provinsi Bali Sosialisasikan Saber Pungli di Jembrana

Denpasar,BaliKini.Net  - Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, Selasa (10/3) di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana.

Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilakukan sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan publik rawan pungli, yakni pada layanan Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, pada layanan Hibah dan Bansos serta pada bagian layanan jasa.

Wakil Ketua I UPP Provinsi Bali yang juga selaku Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan bahwa dalam merancang kinerja yang baik dan fokus maka setiap Kepala Desa, Bendesa, tingkat Banjar dan Dusun harus mampu menciptakan inovasi yang cerdas.

"Harapan nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung," kata Sugiada.

Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan bahwa dasar dari Saber pungli adalah UU tentang Suap. 

Pelaksanaan Saber pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan dipertegas melalui PERPRES Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.

Asisten Administrasi Umum Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan Mengatakan bahwa layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi layanan publik terhadap masyarakat luas.

"Pemerintah Daerah dilarang memungut iuran diluar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat di perkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di wilayahnya," tegasnya. 

Lanjutnya secara umum Kabupaten Jembrana yang terdiri dari 41 Desa, 58 Kelurahan hanya mencatat sebanyak 39 kasus.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved