Denpasar,BaliKini.Net - Tiga gubernur provinsi Bali, NTB dan NTB mengadakan rapat Konsultasi dan Koordinasi terkait rancangan undang-undang.
Pasa acara yang dikemas untuk ramah tamah itu juga hadir sejumlah anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT, yang berlangsung semalam di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.
Dalam paparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Undang-undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu, Undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.
"Tujuan dari RUU ini agar pembangunan di provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi," demikian Wayan Koster, Gubernur Bali.
Lanjutnya, bahwa Bali ini sangat kecil 5646 km2 dengan jumlah penduduk nya cuma 4,2 juta jiwa, Kabupaten nya cuma 8 dan 1 kota, 57 Kecamatan dan 636 desa dan 80 Kelurahan dan kelebihnya di Bali Ada 1493 desa adat.
Undang-undang untuk Bali ini penting untuk menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya.
"Karena Bali memiliki kekuatan di bidang budaya, tidak memiliki kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya," kata koster.
Dijabarkan pula olehnya bahwa materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal. Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di provinsi Bali.
"Bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai otonomi khusus tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,."tegasnya.
Jadi kesimpulannya ingin agar Bali itu dibangun dengan Satu tatanan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Lebih alami dengan budayanya tetapi bisa survive ke depan, sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan yang ramah lingkungan.
"Saya kira, Bali, NTB, NTT masing-masing punya keunikan. Punya potensi yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB dan Gubernur NTT,"jelasnya.
Sedangkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menyampaikan sangat mendukung berdirinya undang-undang tentang provinsi Bali.
"Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya 3 (tiga) provinsi. Ada sejarah terbentuknya 3 (tiga) provinsi yang harus kita jaga agar sejarah para senior-senior yang telah bersama-sama membangun 3 (tiga) provinsi," harapnya meyakinkan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram