-->

Jumat, 29 Mei 2020

Dewan Provinsi Wajibkan Faskes Sediakan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Dewan Provinsi Wajibkan Faskes Sediakan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Denpasar,BaliKini.Net - Ada yang terlewatkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dimana saat itu DPRD Provinsi Bali yang digelar secara virtual mengesahkan tentang penyelenggaraan kesehatan.

Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan I Gusti Putu Budiarta mengatakan, Ranperda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

 "Itu sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terutama Peraturan Menteri Kesehatan. Seluruh Peraturan itu diakomodir dalam Ranperda," katanya.

Budiarta yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini mengatakan, salah satu ketentuan yang diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaran Kesehatan itu adalah tentang pengobatan tradisional Bali. 

Dalam Ranperda itu mewajibkan setiap Fasilitas Kesehatan menyediakan Griya Sehat untuk pelayanan kesehatan tradisional.

 "Cuman di Bali karena ada pengobatan tradisional jadi diakomodir dia (dalam Ranperda) yang namanya Griya Sehat. Setiap Fasilitas Kesehatan itu harus ada Griya sehat dalam bentuk pelayanan kesehatan tradisional," singkat Budiarta. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved