-->

Rabu, 29 Juli 2020

Barang Bukti Narkotika Senilai Lebih Dari Rp.25 M Dimusnahkan

Barang Bukti Narkotika Senilai Lebih Dari Rp.25 M Dimusnahkan

Denpasar,BaliKini.Net - Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Sedikitnya ada 221 berkas perkara yang dimunsnahkan untuk periode penanganan selama enam bulan terakhir di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Diliat dari perkaranya, terjadi penurunan jika dibandingkan dengan semester sebelumnya. Tetapi justru jumlah barang buktinya yang meningkat, khususnya untuk perkara narkotik," kata Kajari Denpasar Luhur Igstifar, Rabu (29/7) usai acara pemusnahan.

Dirinya meyakinkan jika dalam kondisi pandemi saat ini, tindak pidana yang menyangkut narkotika masih terus meningkat. Hal ini dinilai masih kurangnya pemahaman masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi narkoba.

Secara rinci disampaikan jumlah barang bukti narkotik yang dimusnahkan ; ganja 28 kg, Heroin 7,61 gram, Hasish 3,69 gtam, Cocain 7,50 gram dan Sabu 11,8 kg. Serta, 974 hutir ekstasi dan 51.436 butir pil koplo.

"Jika dirinci secara keseluruhan total barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan mencapai Rp.25.891.889.000. jumlah nominal yang dirupiahkan untuk saat ini jauh lebih besar dibandingkan semester sebelumnya," tutup Kajari. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved