-->

Senin, 20 Juli 2020

Dapat Sabu Geratis, Ibu ini Terancam Hukuman Tinggi

Dapat Sabu Geratis, Ibu ini Terancam Hukuman Tinggi


Denpasar ,BaliKini.Net - Ancaman hukuman cukup tinggi dilabelkan kepada ibu rumah tangga asal Banyuwangi, ini yang terjerat kasus narkotik.

Adalah terdakwa bernama Karwini dengan barang bukti 0,13 gram sabu, oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar dijerat Pasal 112 ayat (2) dan sebagai alternatif Pasal 115 ayat (1) UU No.35 tentang narkotika tahun 2009, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum tanpa hak menguasai, memiliki dan menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman, untuk narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 0,13 gram.

Pada sidang perdana sekaligus pemeriksaan saksi dan terdakwa, wanita 40 tahun berkulit putih itu yang mendengarkan dakwaan secara online dari Polresta Denpasar, mengakui bahwa sabu yang ditemukan saat penangkapan adalah miliknya.

Dibacakan Jaksa secara virtual kepada hakim ketua Esthar Oktavi,SH.MH. bahwa terdakwa diamankan pada Selasa dini hari, 3 Maret 2020 sekira pukul 01.45 wita.

"Terdakwa yang telah lama diterima informasinya oleh petigas sebagai penyedia narkotika, langsung dilakukan penangkapan di depan gerbang kos tempat tinggal terdakwa di Jalan Tegal Dukuh III dilingkungan banjar Lepang, Padangsambian Kaja," baca Jaksa.

Pengakuan terdakwa bahwa selama ini sabu diberikan oleh seseorang bernama Made yang dikirim lewat tempelan.

"Bahwa sabu tersebut diberikan oleh seseorang yang dikenal nama Made secara cuma-cuma," tutup Jaksa Oka.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved