-->

Senin, 03 Agustus 2020

Ambil Paket Esktasi Di Dalam Toko, Wanita Cimahi Ini Dituntut 3,5 Tahun

Ambil Paket Esktasi Di Dalam Toko, Wanita Cimahi Ini Dituntut 3,5 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Wanita asal Cimahi, Jawa Barat bernama Septianti Pratiwi (27) hanya bisa memelas untuk diberikan keringanan hukuman oleh majelis hakim dalam sidang telekonferens di PN Denpasar. 

Pertimbangan terdakwa diringankan hukumannya karena masih punya tanggungan menghidupi anaknya yang berada di kampung halaman. Terdakwa yang berprofesi sebagai waitreis ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

Hukuman yang diajukan Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH lantaran terdakwa dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika dalam hal ini sebanyak 5 butir ektasi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif ke-3 JPU," sebuta jaksa melalui telekonferns yang dipimpin hakim Esthar Oktavi,SH.MH.

Untuk diketahui, penangkapan terdakwa terjadi saat usai mengambil paket ekstasi disebuah toko modern di jalan Raya Sesetan lingkungan wilayah banjar Kaja, 6 Februari 2020
Pukul 22.30 Wita.

Sebelum diamankan, pada sore harinya terdakwa dihungi oleh seseorang yang dikenal nama Abang. Dalam pesannya melalui WA, terdakwa diminta ambil paket ekstasi sebanyak lima butir di dalam toko yang talah ditentukan lokasinya. 

Setelah melewati petang, pacar terdakwa inisial KW datang ke kos terdakwa di Tinggal di Sekuta, Sanur. Saat itu, terdakwa meminta kekasihnya untuk mengantarkan mengambil paketan.

"Saat mengambil paket ekstasi, kekasih terdakwa menunggu di parkiran. Selanjutnya saat terdakwa ke luar dari toko langsung diamanka petugas. Saat itu juga terdakwa beserta kekasihnya dan barang bukti ekstasi dibawa ke Polresta," beber Jaksa. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved