Denpasar,BaliKini.Net - Berdalih bila dilinting jadi rokok maka bau asap ganja akan menyengat. Maka bule asal Amerika, ini punya cara lain untuk membuat halusinasi dengan membuat ganja kue atau di dalam bronis.
Hal inilah yang berasil diungkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, warga asal Puerto Rico, Amerika Serikat (USA) berinisial JO (21).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa dalam rilis yang diwakili Kabid Berantas Agus Arjaya di Denpasar, Selasa (4/8) menerangkan, tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa dinegaranya itu ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Raya Sibang Kaja, Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Modus yang digunakan tersangka ini dengan cara pemberitahuan jenis barang berupa olahan makanan melalui kantor pos dan tersangka JO merupakan pengguna," ucapnya.
Ia menerangkan, paket tersebut terdiri dari 1 buah kotak plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 potong kue / padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja, dibungkus dengan kain warna hijau muda.
Penangkapan tersangja, menindaklanjuti informasi barang kiriman pos dari Bea dan Cukai Ngurah Rai berupa kue yang diduga mengandung narkotika jenis ganja dari USA. Pengungkapan kasus ini dengan modus pengelabuan pemberitahuan isi barang kiriman pos yang secara fisik kedapatan berupa paket makanan.
Pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira Pukul 11.00 Wita, petugas melakukan control delivery atas paket pos tersebut ke daerah Sibang Kaja, kecamatan Abian Semal dan didapati seorang laki-laki pemilik paket kiriman tersebut. Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut.
berdasarkan Paspor miliknya diketahui berinisial JO dan pada saat ditanyakan oleh petugas, laki-laki tersebut mengakui bahwa dirinya baru saja menerima paket yang dikirimkan oleh temannya dan diakui isinya adalah kue coklat.
"Setelah ditimbang ganja yang dibungkus dengan kain warna hijau muda itu diketahui berat keseluruhan mencapai 130,05 gram netto," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disisi lain, BNN Bali juga berhasil mengamankan pelaku berinisial HL. Pria kelahiran 1 Mei 1989 asal Probolinggo, ini diamankan di Jalan P.Saelus, Denpasar saat erima kiriman paket melalui Kargo dari bandara di Pekanbaru.
Satu paket kardus dalam bungkus pelastik warna biru yang diamankan berisi dua paket ganja masing-masing berat 925,36 gram dan 968,63 gram yang total mencapai 1,9 kg. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram