-->

Selasa, 29 September 2020

Edarkan Sabu Jenis Baru, Pria Asal Jogja Ini Dituntut 15 Tahun

 Edarkan Sabu Jenis Baru, Pria Asal Jogja Ini Dituntut 15 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Terdakwa Roy asal Jogja yang dijerat pasal berlapis sebagai perantara sabu jenis baru ke Bali, oleh JPU Kejari Denpasar dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. 


Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH mewakili Kadek Hari Supriadi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum memiliki, menyediakan narkotik sebagai perantara jenis sabu.


Perbuatan terdakwa oleh Jaksa disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2020, tentang narkotika. 


"Menuntut kepada terdakwa Roy hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar, subsider dua bulan penjara," baca Jaksa Hevy secara virtual, Selasa (29/9).


Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa diamankan polisi pada hari Sabtu ( 20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa usai melakuka tempelan di depan Hotel Fame Jln. Sunset Road, banjar Abianbase, Kuta.


"Terdakwa yang mencurigakan petugas diamankan dan dilakukan penggledahan. Saat itu ditemukan sebanyak 13 butir pil ekstasi, kepada petugas bahwa barang tersebut milik Abang (DPO) yang selama ini mengendalikannya," ungkap jaksa dalam dakwaan.


Penyidikan berlanjut di tempat tinggal terdakwa, Alamat Restaurant Kangen Jalan Merdeka VIII No.8X Banjar Sebudi, Sumerta Kelod, Dentim. Dari pengembangan ini, polisi menemukan 4 paket klip berisi kristal bening, namun berwarna hijau jambrut. Saat dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 9,71 gram netto.


Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa kristal bening warna hijau adalah sabu milik si Abang. Sebelumnya Ia mengaku sudah melakukan tempelan sabu dan ekstasi. 


"Sabu yang diamankan dari terdakwa Roy ini termasuk golongan narkotika jenis baru. Ada 4 paket klip berisi kristal bening warna hijau berat 9,71gram netto dan 13 butir ekstasi warna merah," sebut Jaksa Hevy. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved