-->

Jumat, 04 September 2020

Kelurahan Sesetan Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 46 tahun 2020 Terkait Prokes

Kelurahan Sesetan Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 46  tahun 2020 Terkait Prokes

Denpasar,BaliKini.Net - Memasuki Tatanan Kehidupan Era Baru, Kelurahan Sesetan secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya. Kali ini  Jumat (4/9) sosialisasi dilakukan di Lingkungan Lantang Bejuh dan kepada Pelaku Usaha yang ada di wilayah Sesetan.

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta. “Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 2 September kemarin sampai tanggal 7 September mendatang, Sedangkan sosialisasi kali ini merupakan hari ketiga,” ujar Karyawati.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya  memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.

Namun mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub no. 46 tahun 2020 Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan  melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Karyawati menegaskan pandmei covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan dirinya sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat  wajib menggunakan masker. Dengan adanya  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 Karyawati berharap kepada masyarakat,  agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran  pada diri sendiri memakai masker yg benar, tidak menaruh masker  di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. (Ayu/R4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved