Denpasar,BaliKini.Net - Pemuda 24 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mencoba untuk menjadi kurir sabu. Belum genap sebulan menjadi kacung bandar sabu, terdakwa Putu Eka Pratama, langsung terkejut dituntut hukuman 14 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar Jaksa Oka secara virtual dihadapan ketua majis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH.,
Menanggapi tuntutan JPU Kejari Denpasar ini, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
Tertulis dalam dakwaan, Pemuda ini ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan terdakwa, Polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar, menemukan barang bukti berupa 2 paket klip pelastik berisi sabu yang masing-masing beratnya 0,18 gram dan 0,23 gram.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Jadi total keseluruhan yang diamankan mencapai 9,18 gram. Ditemuka juga bukti menguatkan lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru," beber JPU dalam dakwaan.
Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang yang selama ini mengendalikan arah untuk melakukan tempelan. Saat didesak, terdakwa hanya mengenal nama pengendalinya Adi (DPO). Seperti pengakuan kurir lainnya, untuk sekali tempel diberi upah sebesar Rp 50 ribu. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram