Denpasar,BaliKini.Net - Satu lagi kurir sabu asal Banyuwangi diadili secara telekonferens melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Adalah Heru Purwanto (27), yang dijerat pasal berlapis karena menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Sidang yang digelar secara virtual, Senin (28/9) oleh Jaksa Kejari Denpasar usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari petugas yang melakukan penangkapan.
Pembacaan dakwaan yang didengarkan oleh Ketua Majelis Hakim Esthar Oktaviani,SH.MH,. disampaikan bahwa tertangkapnya terdakwa saat sedang melakukan tempelan di depan sebuah Pura, di Jalan Pura Demak, Marlboro XXI, Selasa (14/7) lalu, pukul 18.30 Wita.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu pada genggaman tangan kanan terdakwa. "Saat dilakukan penggledahan fisik, ditemukan lagi 10 plastik klip pada kaos kaki sebelah kiri dan 10 paket di dalam kaos kaki kanan," baca Jaksa Santiawan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. "Dalam kamar kos terdakwa diamankan empat paket lagi serta alat bukti lainnya seperti timbangan elektrik, alat pres pelastik, serta satu bendel pelastik. Sehingga total diamankan ada 25 paket klip pelastik sabu berat total 14,45 gram," jelas Jaksa.
Pengakuan terdakwa, bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Indra (DPO). Terakhir dirinya diantarkan sabu melalui gojek yang dialamatkan di depan jalan masuk ke Cafe Jegeg, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Sanur.
Oleh Indra diperintahkan untuk membagi menjadi 25 paket. Selanjutnya dihubungi untuk menempel satu paket sabu di Jalan Pura Demak. Namun, petugas yang lebih awal mendapatkan informasi tersebut berhasil mengamankan terdakwa saat akan melakukan aksinya. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram