-->

Kamis, 24 September 2020

Tulis Wapres Ma'ruf Amin Terpapar Corona di FB, Bapak ini Divonis 16 bulan

 Tulis Wapres Ma'ruf Amin Terpapar Corona di FB, Bapak ini Divonis 16 bulan

Denpasar ,BaliKini.Net - Sebelumnya Pemuda asal Jember bernama Jumadi, dituntut 1,5 tahun akibat tulis di akun FB menghina Polisi dan akan ngebom Bali. Kini giliran bapak paruh baya bernama I Gusti Ngurah Harta Suara (54) dihukum selaman16 bulan.


Bapak yang tinggal di Jalan Kepundung, Denpasar ini dihukum akibat menyebarkan informasi bohong pada akun FB nya dengan memposting tulisan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin terparar virus corona.


Bagaimana dengan kasus Jerinx SID.? Jika pelaku yang akan "ngebom Bali" dan pelaku yang mengatakan Wakil Presiden kena Corona, dihukum ringan. Setidaknya kasus tersebut dapat jadi acuan atau pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kasus Jerinx yang menuding IDI kacung WHO. Apalagi, hakim pemberi putusan pada dua kasus tersebut juga anggota majelis hakim untuk kasus Jerinx.


Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyayakan terdakwa IGN Harta bersalah melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan penjara," ketok palu hakim, Kamis (24/9).


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.


Hukuman ini oleh tersakwa langsung dinyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang sebelumnya menuntut hukuman selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan).


Diuraikan dalam dakwan, perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan patroli siber di media sosial facebook, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.


Di sana petugas menemukan akun facebook dengan nama Harta S yang menulis "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya". Tulisan tersebut dibuat, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.25 Wita.


"Untuk postingan tersebut memperoleh 409 komentar dan 67 kali dibagikan, serta memperoleh 557 emoticon," jelas jaksa.


Selain itu, terdakwa juga menulis di group facebook Jokowi Presiden Ku berisi "Sekilas info, bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China, tidak main-main 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jgn kecolongan lg, gmn ini? Joko Widodo".


"Atas postingan tersebut terdapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon," beber jaksa.


Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak nomor handphone dan nama lengkap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kepundung, Gang XII A nomor 8, Denpasar.


"Terdakwa baru menyadari jika berita yang dibagikan ke group facebook Jokowi Presiden Ku tidak benar setelah ia melihat berita di televisi," kata jaksa dalam dakwaan.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved