-->

Kamis, 22 Oktober 2020

Diancam Akan Disantet, Tiga Anak Jadi Korban Cabul

 Diancam Akan Disantet, Tiga Anak Jadi Korban Cabul


Denpasar,BaliKini.Net -
Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengajar kepada para korbannya.


Itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar, Kamis (22/10). Dalam sidang tersebut, para korban anak ini mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.


Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebut dalam dakwaan bahwa  perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020.


Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved