Denpasar, Balikini.Net -Razia masker di wilayah Kota Denpasar.Razia kali ini menyasar daerah Ubung Kaja, tepatnya di simpang Jalan Cokroaminoto -Jalan Gunung Galunggung,Senin,(16/11).Dalam operasi ini melibatkan Satpol PP, PPns, Dishub, unsur TNI, Polri, dan perangkat Desa Ubung Kaja.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan, dalam operasi ini terjaring sebanyak 17 orang pelanggar.
“12 orang dikenai denda karena tidak memakai masker, dan 5 orang diberikan pembinaan,” ujarnya.
12 pelanggar tersebut dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” sampainya.
Demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya.[ag/r3]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram